DUMAI (Harian.co) – Area Batching Plant milik PT Pembangunan Dumai (BUMD) yang terletak di Bukit Timah diduga jadi tempat aktivitas penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO).

Hal itu diketahui dari beredarnya video warga yang menggerebek sebuah area milik semi plat merah Kota Dumai tersebut.

Peristiwa penggerebekan itu diketahui terjadi pada 25 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam video yang beredar, tampak beberapa warga berada di lokasi milik BUMD yang diduga tengah melakukan aktivitas penggelapan CPO.

“Penggerebekan apa, diduga penggelapan CPO di BUMD,” kata salah seorang pria  yang ada didalam video.

Dalam foto dan video lainnya juga tampak beberapa drum, 1 drum terlihat berisi diduga minyak yang berwarna kekuningan, setelah itu juga tampak sebuah Baby Tank dalam kondisi tertutup dengan plastik.

Kemudian, didalam video berikutnya, pria yang mengaku bernama Rozali Usman memohon kepada pengurus baru jangan menambah kehancuran BUMD dengan moral.

“Jadi masalah BUMD ini saya mohon kepada kalian, kalau sudah hancur BUMD ini jangan ditambah hancur dengan moral,” lugasnya.

Ia juga meminta kepada pengurus baru BUMD untuk tidak melakukan kegiatan lainya kecuali kegiatan BUMD itu sendiri.

“Jangan ada lagi bersifat kegiatan lain-lain kecuali aset BUMD yang ada disini,” tambahnya.


Direktur BUMD Dumai

Sementara itu, Direktur BUMD Dumai, Aditya Romas membantah adanya kegiatan aktivitas penimbunan minyak illegal di lokasi tersebut.

“Saya ingin menjelaskan, bahwa tidak ada aktifitas penimbunan minyak illegal. Yg ada hanya parkir dan transfer dr satu tanker ke tanker lainnya,” katanya saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsAppnya, (26/3).

Ia mengaku pemilik CPO tersebut meminta waktu 1 malam untuk aktivitas transfer dari satu Tangker ke Tanker lainnya.

“Pemilik CPO tersebut meminta utk diberikan 1 malam waktu hingga waktu penyerahan. Dan pemilik CPO sudah meminta izin kepada  RT namun RT yg diminta izin adalah RT 10. Krn blm tau siapa RT tsb,” sambungnya.

Dijelaskannya lagi, minyak CPO yang ada di lokasi itu adalah resmi dan mobil tangki yang disewa juga resmi dan pemilik juga sudah menunjukkan DO pembelian.

“CPO ini dimiliki resmi dan mobil tangki yg resmi disewa. Pemilik CPO meminta izin kepada kami. Krn sdh menunjuk an DO pembelian, dan sewa Mobil tangki secara lgsg. Maka kami benar kan utk sementara parkir sambil mentrasfer ke tangki yg lainnya,” tambahnya.

Berkaitan dengan tampaknya drum-drum, Aditya mengaku untuk mengantisipasi adanya tumpahan dan kegiatan lainnya.

“Knp ada drum? krn mengantisipasi ada tumpahan dan sementara menampung utk dipindahkan secara keseluruhan ke tangki satu lg. Jd bukan “minyak kencing” dan illegal. Dan hal ini sudah disampaikan kpd Masyarakat disana,” jelasnya lagi.

Ditanyakan terkait berita acara kegiatan parkir dan transfer dari satu Tangker ke Tanker yang lainnya untuk mengetahui nama perusahaan yang menumpang melakukan aktivitas di lokasi BUMD tersebut, hingga artikel ini diterbitkan belum ada balasan dari Direktur PT Pembangunan Dumai (BUMD) itu.

Sumber: Sekilasriau.com