PELALAWAN (Harian.co) — Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan Abdul Murat yang merupakan seorang pegiat anti korupsi memberikan tanggapannya terkait salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang berfose dengan memeluk segepok uang dikantor DPRD Kabupaten Pelalawan yang beredar media sosial.

"Orang befoto ya biasa saja dan boleh saja, tapi menjadi tidak biasa jika seorang pejabat publik sekelas anggota DPRD dengan memeluk sejumlah uang tidak sedikit, memang memunculkan berbagai dugaan pertanyaan spekulasi dibenak publik uang siapa dan untuk apa uang itu? ini kemudian menjadi bola liar karena foto diambil didalam kantor DPRD itu keterangan yang kita baca dari media (Persada Riau) yang beredar," ungkap Murat, Kamis (30/03/2023).

Karena kita ketahui bahwa kantor DPRD bukan lembaga penerima pembayaran seperti pajak atau sejenisnya, lalu uang sebanyak itu disebutkan mencapai miliaran (media persada) memang memunculkan dugaan-dugaan uang apa itu asalnya dari mana, milik siapa, untuk apa?

"Apa lagi dari berita yang kita baca uang itu berada diatas meja PPTK, milik pejabat PPTK di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) DPRD Kabupaten Pelalawan, ya ini harus kelar, dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan yang merugikan pihak pihak tertentu, ya tinggal jelaskan saja sejelas jelasnya," tambahnya lagi.

Ini memang tidak bisa dianggap sepele, ingat kasus  Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kemudian ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inikan berawal dari anaknya Rafael, Mario Dandy Satrio yang kerap memposting kenderaan mewah mulai dari mobil Rubicon dan Harley Davidson miliknya, kasus tak sengajalah.

Tapi kasus rafael ini kemudian menjadi pemicu terbongkarnya adanya transaksi mencurigakan yang diduga TPPU yang fantastis, Rp 349 triliun dikementerian Keuangan yang didapat dari data PPATK begitukan, yang membuat Prof Mahfud buka-bukaan dalam rapat bersama komisi III DPR RI pada Rabu (29/03/2023).

Jadi wajib di clearkan, Ketua DPRD dapat memanggil pihak yang disebutkan seperti oknum DPRD tersebut, pejabat PPTK yang dimaksud agar jelas tak menjadi bola liar di publik.

Tosmen