DUMAI (Harian.co) – Tidak mengantongi izin, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) bisa laporkan air limbah dan Emisi udara ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai sejak tahun 2016.
Hal tersebut diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Dumai dan PT DPA serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai dan dihadiri oleh beberapa awak media, Selasa (21/03/2023).
Sementara anak perusahaan Mahkota Group Tbk yang terletak di Jalan Bahtera, Kota Dumai tersebut diketahui belum memiliki izin pembuangan air limbah.
Didalam RDP, Kabid Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Vera Chyntiana menjelaskan sesuai Permen LHK No 5 tahun 2021 setiap usaha atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL/UPL yang melakukan kegiatan, pembuangan air limbah ke badan air permukaan, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, dan pembuangan limbah ke laut, itu wajib memiliki SLO dan Pertek.
“Jadi mungkin kita mengerucutkan lagi mereka ini didalam sanksi itu mereka tidak memiliki izin pembuangan air limbah ke laut,” kata Vera, dikutip dari Sekilasriau.com.
Lanjut Vera, jadi apapun bentuknya maupun sumber awalnya kalau pada akhirnya pembuangannya ke laut itu harus memiliki izin.
“Bagaimana teknisnya sebelumnya kalau mereka tidak memiliki izin tidak diperbolehkan,” sambung Vera.
Mendengar pernyataan Kabid Pencemaran DLH Dumai, Ketua Pimpinan RDP, Hasrizal menerangkan penjelasan teknis dari DLH Dumai itu sangat jelas.
“Jelas itu ya pak yang berbicara itu langsung teknis kami, bukan anggota Dewan, walaupun anggota
Dewan paham dikit-dikit,” ujarnya.
Hasrizal juga mengatakan tidak mengkonfrontir perusahaan, kalau tidak ada izin, ia menyarankan perusahaan untuk mengurusnya. Karena, kata Hasrizal, kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang luar biasa.
“Saya tidak mengkonfrontir Bapak Supertendent, jadi gak boleh pak, harus ada izin pak, kita harus tau pak, kita gak usah berdebat-debat, kalau tak ada izin urus izin gitu, karena kejahatan lingkungan ini kejahatan luar biasa, tapi kami juga tak mau tutup mata,” tuturnya.
Sementara itu, di dalam RDP pihak perusahan mengatakan membuang air limbah bekas pencucian itu ke badan air.
Namun, pernyataan pihak PT DPA membuang air limbah ke badan air tersebut menjadi pertanyaan Pimpinan RDP.
Pimpinan RDP mempertanyakan badan air yang di maksud oleh pihak perusahaan yang dinyatakan oleh Supertendent yang diketahui bernama Mulyono itu.
Akhirnya, badan air yang dimaksud tempat pembuangan air limbah tersebut adalah Sungai. Setelah dibahas dalam RDP ternyata Sungai yang dikatakan pihak perusahaan itu ujungnya ke laut.
Selanjutnya didalam RDP yang digelar di Gedung DPRD Dumai di lantai I itu, ada perbedaan pendapat mengenai laporan air limbah dan Emisi udara.
DLH Kota Dumai membenarkan pihak PT DPA telah membuat 2 (dua) laporan yakni laporan air limbah dan Emisi Udara, laporan tersebut dilapor setiap per semester.
Namun pihak perusahaan membantah, karena selalu membuat laporan Per Triwulan dan juga Per Semester. Bahkan laporan air limbah dan emisi udara ke DLH Dumai itu diakui perusahan sejak tahun 2016.
Terkait laporan air limbah dan emisi udara ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai sejak tahun 2016 itu masih menjadi perbincangan warga Kota Dumai saat ini.
Lantaran perusahaan bisa melaporkan air limbah dan emisi udara per triwulan sejak tahun 2016 tanpa mengantongi izin pembuangan air limbah itu sendiri.
Sumber: Surya24.com