DUMAI (Harian.co) — Sat Reskrim Polres Dumai bersama Sat Pol Air Polres Dumai mengungkapkan hasil penyelidikan tumpahan Crude Palm Oil (CPO) di Dermaga PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat (17/03/2023).

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kasat Pol Air Polres Dumai AKP Budi Rahmadi, S.H, Staff Humas PT. Inti Benua Perkasatama, KBO Sat Reskrim Polres Dumai Iptu Suprizal, S.Sos, M.I.P, Kanit Tipidter Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol, S.H dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Dumai Iptu Zaini Waluyo.

Disampaikan Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan atas dugaan Pasal 82B Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yakni “Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif” atas dugaan terjadinya tumpahan Crude Palm Oil (CPO) di Dermaga PT. Inti Benua Perkasatama (IBP).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, bahwa Minggu (05/03/2023) sekira pukul 04.00 WIB, Kapal TB PPKR 8 dan Tongkang PPKR 8A sedang melakukan pembongkaran minyak Crude Palm Oil (CPO) di Dermaga PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) dan pada saat kran bongkar dibuka seketika minyak Crude Palm Oil (CPO) yang berada didalam tanki kapal keluar dan meluber dari manhole 3P dan manhole 3S yang tumpah kebagian deck kapal dan sebagian kelaut.

“Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut, saat mendatangi lokasi tidak ditemukan adanya tumpahan Crude Palm Oil (CPO) di Dermaga PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) maupun hingga kawasan tengah laut, dan tidak ada dampak yang terjadi dilokasi kejadian akibat tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Dalam pelaksanaannya turut digelar barang bukti berupa satu botol ukuran 1,5 liter sampel air laut yang diambil disekitar Dermaga PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) dan satu botol ukuran 600 ml  sampel air laut yang diambil ± 2 Mil dari lokasi Dermaga PT. Inti Benua Perkasatama (IBP). Kemudian setelah dilakukan pengujian laboratorium didapati hasil masih dikategorikan inspec atau masih masuk spesifikasi. 

“Sehubungan dengan kejadian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan belum terpenuhi sesuai dengan dugaan pasal diatas,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

(Rilis)