PELALAWAN (Harian.co) — Ketua Serikat Pekerja Inti Indosawit Subur (SPIIS) Sosialisasi ke kebun KKPA, memberikan arahan bertajuk tentang hak-hak pekerja yang harus dipahami oleh seluruh anggota lama dan juga anggota yang akan bergabung dalam wadah serikat tersebut. Minggu (26/03/2023).

Ketua serikat Arba'a Silalahi menyampaikan agar seluruh anggota serikat memahami tentang hak-hak pekerja dan bagaimana cara untuk mendapatkan hak-hak tersebut. Selain itu dijelaskan pula tentang lahirnya Perppu ciptakerja yang secara jelas banyak merugikan kaum buruh. 

"Hak normatif seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB), struktur dan skala upah serta pengangkatan SKU-H bagi pekerja PKWTT adalah hak yang harus direalisasikan karena selama ini diabaikan," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi apa sikap serikat ini tentang disahkannya Perppu ciptakerja tersebut.

Ia mengatakan, "Kami akan tetap menolak untuk diberlakukan dan terus melakukan upaya perlawanan dengan seluruh komponen buruh di Riau," tutupnya Syahrudin.

Tosmen