DUMAI (Harian.co) — Surat aksi unjuk rasa ke PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) beredar di group jejaring sosial WhatsApp baru-baru ini, Selasa (28/3/2023).

Surat itu dikeluarkan oleh Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai dengan Nomor: 14/B/AMPLI/III/2023 yang ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2023.

Surat itu juga dengan maksud ingin berunjuk rasa di PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) yang akan dilaksanakan pada Kamis 30 Maret 2023 nanti.

Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri itu akan membawa masa yang disebutkan 150 dan dengan peralatan Toa, Bendera, Spanduk dan Ban bekas.

Beredarnya surat aksi dari AMPLI dengan 6 tuntutan itu membuat salah warga yang berdekatan dengan PT DPA angkat bicara. Ia menilai aksi itu hanya ecek-ecek.

"Paling Ecek-ecek," kata Bayu Agusra, dengan nada ketus seperti bergurau saat memberikan keterangan terkait beredarnya surat aksi unjuk rasa itu di salah satu warung Kopi yang ada di Kota Dumai, Selasa (28/3/2023).

Namun Ia memberikan semangatnya kepada Aliansi Mahasiswa tersebut dalam menyuarakan dugaan kejahatan lingkungan, apalagi dikabarkan telah mencemari dalam jangka waktu bertahun-tahun.

Pemuda asli Kelurahan Laksamana itu juga mengapresiasi Mahasiswa yang menyebukan namanya AMPLI tersebut. Dirinya juga berharap Aliansi Mahasiswa Pengawas Peduli Limbah Industri ini tidak memandang bulu untuk menyuarakan demi menyelamatkan lingkungan khususnya di Kota Dumai ini.

"Saya dukung 100 persen, bahkan 1000 persen kepada generasi yang peduli terhadap lingkungan di Kota Dumai ini, dan jangan pandang bulu dalam menjaga lingkungan," lugas Bayu.

Sebelumya juga telah diberitakan beredarnya 11 Point Perintah KemenLHK RI untuk PT DPA, satu diantaranya diduga telah dilanggar.

Beredarnya sanksi dari KemenLHK RI tersebut kini masih menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Dumai.

Bahkan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai juga telah memanggil pihak perusahaan dan dinas terkait untuk meluruskan permasalahan ini di Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (21/3/2023) yang lalu.

Permasalahan yang menonjol di RDP yang dipimpin oleh Hasrizal itu terkait pembuangan air limbah ke laut.

Sebelumya, anak perusahaan Mahkota Group Tbk ini telah mendapatkan Sanksi Administratif Paksaan dari KemenLHK RI pada tahun 2017 silam.

Dalam Sanksi Paksaan itu terdapat 11 point perintah KemenLHK RI untuk perusahaan.

Namun, Pihak perusahaan sampai saat ini  diduga tidak mengindahkan salah satu perintah dari KemenLHK RI yakni di point ketiga.

Sanksi administratif paksaan dari Pemerintah itu dengan No SK:  228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/I/2017.

Berikut isi dari 11 point perintah KemenLHK RI untuk PT DPA yang terdapat di dalam Amar Ketiga.

Ketiga: Memerintahkan kepada PT Dumai Paricipta Abadi untuk:
  1. Melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari pembersihan ceceran proses perpindahan material, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender;
  2. Menyampaikan data-data terkait penerimaan dan pengeluaran produk, kontrak kerjasama dan perizinan dengan para perusahaan yang menyimpan produknya di tangki timbun, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;
  3. Memiliki izin pembuangan air limbah ke laut, paling lama 60 (enam puluh) hari kalender;
  4. Melakukan kualitas pemantauan air limbah, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender;
  5. Menyampaikan hasil udara kepada instansi lingkungan hidup, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;
  6. Memiliki standar operasional prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam pengendalian pencemaran udara, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;
  7. Melengkapi kemasan limbah B3 dengan simbol dan label limbah B3, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;
  8. Menggunakan alat pencegahan terjadinya kebisingan, paling lama 7 (tujuh) hari kalender;
  9. Menyampaikan laporan limbah B3 kepada instansi lingkungan hidup, paling lama 14 (empat belas) hari kalender;
  10. Mencegah terjadinya tumpahan CPO dan melakukan prosedur tata laksana rumah tangga yang baik (good housekeeping), paling lama 14 (empat belas) hari kalender;
  11. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan dokumen lingkungan hidup, paling lama 14 (empat belas) hari kalender.

Selanjutnya di Amar Keempat berbunyi:  

"Perintah sebagaimana dimaksud dalam Amar Ketiga dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Menteri ini".

Keputusan menteri ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Dirjen penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 30 Januari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sumber: Sekilasriau.com