SIAK (Harian.co) — Reforma agria merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditingkatkan oleh pemerintah Joko Widodo dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup sebagaimana terkandung dalam program nawacita Joko Widodo.
Reforma agria secara venumental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Namun sayang niat baik Presiden untuk masyarakat sampai saat ini lahan Tora yang ada di kecamatan Sungai Apit khususnya Kampung Bunsur belum jelas untuk kepemilikan lahan tersebut.
"Karena disaat bapak presiden Joko Widodo membagikan atau menyerahkan sertifikat berapa tahun yang lalu di Pekanbaru dan setelah acara selesai sertifikat tersebut ditarik kembali oleh BPN dengan beralasan sertifikat tersebut belum siap," kata Zamri, Selasa (28/03/2023).
Lanjut zamri, "Kami minta kepada BPN Kabupaten Siak agar turun ke kelapangan karena sampai saat sekarang ini lahan tersebut tidak bisa digarap dan tidak bisa bercocok tanam karena kami tidak tahu lokasi tanah milik kami tersebut," sambungnya.
"Selain itu juga jangan nanti dimana ada lahan masyarakat yang sudah jadi disitu pula titik tora, ini bisa menjadi timbul bergejolak di lapangan," ungkap Zamri dengan nada kesal.
Pewarta: Arizal