DUMAI (Harian.co) — Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 1 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah SOP als UJ (51) yang beralamat di Jalan Bintan, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. 

SOP Als UJ (51) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni 3 paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu, 1 unit handphone android merk Vivo, 2 buah pipet sebagai sendok shabu dan uang tunai sebesar Rp60.000.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Maret 2023 lalu , Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang di Jalan Bintan Gang Pasar Baru Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 16.45 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba Aiptu T. Tarigan berhasil melakukan penangkapan terhadap SOP Als UJ (51)  dirumah kediamannya di Jalan Bintan Gang Pasar Baru Kota Dumai, Selanjutnya Dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 3 paket yang diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu diatas meja didalam kamar SOP Als UJ dan barang bukti lainnya seperti disebutkan diatas.  

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Senin (03/04/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin terbukti positif metafetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis shabu.

“Tersangka SOP Als UJ (51) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 14 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel, S.H, M.H.