DUMAI (Harian.co) — Kasus dugaan korupsi pengadaan Bandwidth Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai beberapa tahun yang lalu masih menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat.
Sorotan masyarakat terkait kasus dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan Bandwidth menggunakan APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019 ini lantaran belum adanya kejelasan, baik itu dari tersangka maupun besarnya kerugian dari Negara.
Kasus ini juga diketahui telah berjalan selama kurang lebih 3 tahun, sejak Kejari Dumai menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 November 2020 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto, SH, melalui Kasi intel, Abu Nawas, SH, mengatakan kasus ini masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam proses,” ujar Abu Nawas, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Senin (22/05/2023).
Sebelumnya dilansir dari Riau.antaranews.com, Kejari Dumai telah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapasitas jaringan internet atau Bandwidth di Diskominfo Dumai tahun 2019 ke tahap penyidikan pada 11 November 2020 yang lalu, Rabu (02/12/2020)
Sebanyak 9 (sembilan) orang telah diperiksa dalam perkara dugaan mark up anggaran kegiatan pengadaan bandwidth pada Diskominfo Dumai tersebut.
Untuk diketahui, Indikasi awal dugaan mark up pengadaan bandwidth di Diskominfo Kota Dumai adalah tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan elektronik katalog atau E-Purchasing.
E-Purchasing sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Kejari Dumai telah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan Negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.
Dalam waktu dekat, Kejari Dumai saat itu akan menetapkan tersangka dengan dugaan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
Sumber: Sekilasriau.com