DUMAI (Harian.co) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menuntut terdakwa Farizan alias Farid (36) dengan tuntutan Seumur Hidup dalam perkara sabu 10 kg lebih.
Oleh karenanya, majelis hakim dipimpin Mery Donna Tiur Pasaribu SH dengan hakim anggota Hamdan Saripudin SH dan hakim Edy Siong SH justeru memvonis terdakwa Farizan alias Farid dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Farizan alias Parid Bin. Alm. Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Karenanya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farizan alias Parid Bin. Alm. Mansur, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan ungkap hakim dalam berkas amar putusannya dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (23/06/2023).
Sidang putusan perkara nomor: 60/Pid.Sus/2023/PN.Dum ini digelar di PN Dumai, Selasa (20/06/2023).
Terkait barang bukti (bb) narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus teh cina warna hijau muda merk Guanyinwang berisi narkotika bukan tanaman (jenis shabu) dengan estimasi berat bersih 10.008,2 gram atau 10 kg lebih dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, karena putusan majelis hakim memvonis terdakwa Farizan alias Farid dengan pidana 20 tahun, maka Kejari Dumai melalui JPU Andi Saputra Sinaga SH MH menyebut akan mengambil sikap dengan melakukan upaya hukum banding.
Ditempat terpisah ketika dikonfirmasi Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles SH. MH., juga mengatakan hal yang sama.
"Kita hormati putusan majelis hakim, kita akan mengajukan banding," ujar Roy, saat dihubungi media lewat nomor WhatsAppnya, Minggu (25/06/2023).
Dalam surat dakwaan terdakwa, Farizan alias Parid terjerembab hukum bermula pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ditangkap aparat kepolisian Polres Dumai.
Diketahui, terdakwa Farizan ditangkap petugas usai menyeberang menggunakan perahu (pompong) menuju Selinsing daerah Medang Kampai, Kota Dumai, setelah sampai di Dumai sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa pergi ke Tugu Perahu di Mundam namun pada saat diperjalanan terdakwa ditangkap oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah tong ikan (box styrofoam) yang didalamnya terdapat satu buah tas ransel warna hitam yang dikunci gembok, kemudian setelah membuka tas tersebut anggota Kepolisian menemukan sepuluh bungkus teh cina warna hijau muda merek Guanyinwang yang berisi narkotika bukan tanaman jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dengan estimasi berat bersih 10.008,2 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Editor: Alex