DUMAI (Harian.co) — Sebagimana perintah Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik Indonesia (RI) Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditindak tegas, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara ilegal.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK. melalui Kasat Reskrim Polres Dumai IPTU Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K. SIK. MH. didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra D.M. Hutagaol, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula pada hari Kamis (08/06/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB.

"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Mardi Utomo RT 001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah dijadikan sebagai tempat penampungan dan penyaluran PMI Ilegal," ungkap IPTU Bayu, Jumat (09/06/2023).

Tidak butuh waktu lama, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, SH dan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Lius Mulyadin berhasil membekuk IS (30) saat sedang melintasi Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur menggunakan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BM 2160 HJ.

Tidak hanya seorang diri, IS (30) dibekuk saat sedang membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui IS (30) menampung para calon PMI disebuah rumah milik SD (30) di Jalan Mardi Utomo RT001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SD (30) selaku pemilik rumah yang diketahui telah membantu IS (30) dalam menampung dan memberangkatkan PMI tanpa persyaratan yang sah.

"Tidak hanya menampung dan memberangkatkan para calon PMI ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, IS (30) juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para calon PMI," jelasnya.

Selain IS (30) dan SD (30), turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5.500.000, satu unit handphone android merk Infinix dan satu unit sepeda motor merk yamaha vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS (30) dan SD (30) akan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 jo pasal 69 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," pungkas Bayu.

Pantauan di lapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Serta guna mencegah berulangnya tindak pidana perdagangan orang, Polres Dumai dan Polsek jajaran secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.

Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat TPPO.

Editor: Alex