BANDUNG (Harian.co) — "Dalam kehidupan sehari – hari kadangkala kita pernah mendengar istilah visum, misalnya karena ada penganiayaan terhadap seseorang maka orang sering menyarankannya untuk segera minta visum ke dokter, agar saat membuat laporan pengaduan kepada polisi bisa dilengkapi dengan bukti visum dari dokter tersebut. Peristiwa empirik seperti itu seringkali muncul secara tak terduga sehingga pengertian visum itu bisa dipersepsikan berbeda oleh setiap orang," ujar Pemerhati Kriminalitas Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (10/07/2023).
Menurutnya, pengertian Visum et Repertum (V.e.R) tidak ditemui dalam KUHAP, yang ada di dalam KUHAP adalah penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainya seperti yang tercantum di dalam pasal 133 ayat (1) KUHAP. Pengertian Visum et Repertum (V.e.R) tercantum dalam Staatsblad 1937 Nomor. 350 yang berbunyi sebagai berikut, "Visum et Repertum (V.e.R) adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksanya, yang mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan, dan dibuat berdasarkan pengetahuan sebaik baiknya".
Sedangkan pengertian menurut pendapat ahli adalah suatu surat keterangan dokter yang memuat kesimpulan suatu pemeriksaan yang telah dilakukannya, misalnya atas mayat seseorang untuk menentukan sebab kematian dan lain sebagainya, keterangan mana diperlukan oleh Hakim dalam memriksa perkara pidana.
Adapun jenis – jenis Visum et Repertum(V.e.R) terdiri dari, (1) Visum et Repertum (V.e.R) pasien hidup. Visum ini diberikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, korban memerlukan perawatan lebih lanjut untuk observasi. Jika korban belum sembuh, maka Visum et Repertum (V.e.R) sementara tidak memuat kualifikasi luka. (2) Visum et Repertum (V.e.R) pasien meninggal (Jenazah). Visum ini dibuat setelah dilakukan pemeriksaan mayat dan pemeriksaan bedah mayat forensik atas ermintaan dari penyidik. (3) Visum et Repertum (V.e.R) pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara. Visum ini dibuat setelah dokter selesai melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, (4) Visum et Repertum (V.e.R) Penggalian Jenazah. Visum ini dibuat setelah dokter selesai melakukan penggalian jenazah. Penggalian jenazah ini biasanya dilakukan pada jenazah yang semula diduga meninggal dengan wajar, tetapi setelah dimakamkan ternyata ada kecurigaan bahwa meninggalnya karena sebab-sebab yang mencurigakan. Dapat juga penggalian jenazah dilakukan pada jenazah korban pembunuhan yang korbannya dikubur pada tempat yang tersembunyi, atau dapat juga korban sudah dilakukan bedah mayat dan sudah dikubur, akan tetapi hakim masih belum yakin dengan hasil visum bedah mayat tersebut serta hakim memerintahkan pemeriksaan ulang dengan jalan menggali kembali jenazah tersebut yang sudah dikubur.
Kemudian, (5) Visum et Repertum (V.e.R) Korban Kejahatan Kesusilaan. Biasanya visum ini terdapat pada korban perkosaan, perbuatan cabul. (6) Visum et Repertum (V.e.R) Korban Keracunan. (7) Visum et Repertum (V.e.R) Psikiatrik. Visum terhadap terdakwa yang diperiksa di pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa. (8) Visum et Repertum (V.e.R) sebagai barang bukti. Visum ini contohnya seperti visum terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Contoh pada visum ini adalah darah, bercak mani, selongsong peluru, atau pisau.
"Itulah sedikit berbagi pengetahuan terkait dengan Visum et Repertum (V.e.R). Mudah – mudahan ada manfaatnya. Jika ingin mengetahui lebih lanjut bisa bertanya kepada dokter sebagai ahlinya. Terima kasih," pungkas Dede.