DUMAI (Harian.co) — Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu berinisial AZ alias AN (44), disebuah Gudang BBM yang berada di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
Dalam penangkapan tersebut tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 151 paket shabu siap edar dengan berat kotor 502 gram. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 8.039.000 diduga hasil penjualan.
Bukan hanya itu, dari tersangka AZ juga ditemukan 6 buah timbangan digital, 6 bal plastik obat, 1 buah gunting, 1 buah kaleng rokok mini cigar, 1 buah tas sandang warna Hitam dan beberapa unit handphone berbagai merek.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH. SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel SH. MH., kepada awak media, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu tersebut.
Sementara dari hasil pemeriksaan urin tersangka AZ alias AN (44) ini terbukti positif metamfetamin yang menunjukkan sebagai pengguna narkotika jenis shabu.
"Tersangka AZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas IPTU Mardiwel, pada Selasa (25/07/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin (24/07/2023) sekira pukul 18.30 Wib, ketika tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang warga sekitar sering melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan keberadaan target dan adanya aktifitas transaksi, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ alias AN (44) disaat sedang berada didalam sebuah ruangan ataupun kamar di Gudang BBM tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun.
Editor: Alex