DUMAI (Harian.co) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) tahun anggaran 2024 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, Senin (24/07/2023).

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di kantor DPRD Kota Dumai yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai Suprianto SH.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Dumai mengatakan, "Sesuai dengan maksud undangan kami bahwa hari ini rapat Paripurna DPRD Kota Dumai beragendakan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) tahun anggaran 2024 dan Rancangan Prioritas Flafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 disertakan dokumen pendukung," terang Ketua DPRD Kota Dumai, Suprianto. 

Ia juga menambahkan, hal ini berpedoman pada ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Dumai, disebutkan bahwa pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Wali Kota setelah Wali Kota menyampaikan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara disertai dengan dokumen pendukungnya yang dilaksanakan melalui rapat paripurna. 

Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, maka dilaksanakan rapat paripurna ini, guna mendengar paparan singkat terkait dengan latar belakang dan pertimbangan disusunnya rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 ini. 

Ia juga mengatakan, "Kami memandang apa yang akan disampaikan ini nantinya mempunyai makna yang penting, guna dijadikan bahan referensi dalam membahas KU-APBD dan PPAS antara Badan Anggaran DPRD Kota Dumai dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Mengingat pentingnya penjelasan, maka kami mengajak kita semua yang hadir disini untuk mencermati dan mendengar dengan seksama penjelasan Wali Kota," ujar Ketua DPRD Kota Dumai. 

Dikesempatan yang sama Wali Kota Dumai, H Paisal SKM MARS juga menyampaikan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah serta dengan mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89 ayat (1) Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD mengacu pada pedoman penyusunan APBD. 

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka memenuhi tahapan kebijakan pembangunan daerah serta memperhatikan hasil evaluasi isu strategis, Rancangan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan tahun 2024, berdasarkan Musrenbang RKPD, maka telah ditetapkan tema pembangunan Kota Dumai Tahun 2024 adalah memperkuat instrumen pendukung yang kondusif untuk memantapkan kota Dumai sebagai Kota pelabuhan dan industri yang unggul dan bertumpu pada budaya melayu (Dumai Kota Idaman)," jelas H Paisal. 

Berdasarkan data dan kondisi saat ini, kata H Paisal, maka perkiraan pertumbuhan ekonomi Kota Dumai tahun 2024 adalah 4,7 persen. Sedangkan untuk PDRB perkapita sebesar Rp86,34 juta untuk harga dasar konstan, dan Rp130,794 juta untuk atas harga dasar berlaku. 

"Selanjutnya, perkiraan tingkat kemiskinan Kota Dumai tahun 2024 adalah 3,47%. Sedangkan perkiraan tingkat pengangguran terbuka Kota Dumai tahun 2024 adalah 7,29%. Adapun indikator kinerja mendetail terkait target kinerja pembangunan daerah tahun 2024 termaktub dalam susunan RKPD Kota Dumai tahun 2024," ujar H Paisal.

Wali Kota Dumai juga menjabarkan bahwa pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD Kota Dumai tahun 2024 dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Prediksi jumlah pendapatan dalam KUA dan PPAS APBD Kota Dumai tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp1.780.011.716.015. 
  • Prediksi jumlah belanja sebesar Rp1.823.078.807.189,- dengan total defisit Rp. 43.067.091.174. 

Adapun jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp75.067.091.174,- yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp32.000.000.000,- yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp43.067.091.174. 

"Dengan demikian, total APBD Kota Dumai tahun 2024 sebesar Rp.1.855.078.807.189," terang H Paisal.

(Inf)

Editor: Alex