DUMAI (Harian.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengamankan dan menangkap terdakwa pelaku pencurian sekaligus pencabulan yang terjadi pada tahun 2022 lalu, tepatnya, Kamis (24/02/2022) sekitar pukul 04.00 wib.
Kajari Dumai diwakili Kasi Intel Abu Nawas, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Carles SH, MH dalam konferensi pers Selasa (18/07/2023) sore menjelaskan bahwa penangkapan terpidana kali ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1387K/BIT.SUS/2023, 30 Mei 2023.
"Hari ini Kejari di dampingi kepolisian Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap Rian Imanda als Rian terpidana pencabulan dan pencurian di Kelurahan Purnama disekitar kediamannya," jelas Kasi Intel Abu Nawas, SH, MH.
Dijelaskan Abu Nawas, terpidana diamankan tanpa adanya perlawanan baik dari pihak keluarga maupun dari terpidana sendiri.
Sementara, Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles SH, MH menerangkan kronologis kejadian pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib pelaku memasuki rumah korban sebut saja Bunga (15).
"Pelaku saat melakukan pencurian berhasil mengambil satu unit handphone. Namun sebelum keluar rumah pelaku sempat meraba kemaluan korban yang sedang tidur di ruang tengah," jelas Kasi Pidum.
Roy menambahkan atas tindak pidana pelaku Kejari menuntut dengan dua tuntutan yakni atas perkara pencabulan dan pencurian.
"Untuk perkara pencurian sudah dijalani atas putusan hakim PN Dumai selama setahun lebih, namun untuk perkara pencabulan kemarin divonis bebas. Atas putusan tersebut kita lakukan kasasi dan diamini oleh Mahkamah Agung," terangnya.
Putusan MA menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku selama 5 tahun denda satu miliar subsider kurungan satu bulan penjara.
"Putusan MA sesuai dengan tuntutan kita dan setelah penangkapan kali ini kita langsung serahkan kepada rutan kelas II B Dumai," tambahnya.
Abu Nawas mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik Polres Dumai yang sudah membantu dalam penangkapan kali ini.**
Editor: Alex