ROKAN HILIR (Harian.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyampaikan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Rohil, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan Bagansiapiapi, Senin (10/07/2023).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dan berdasarkan laporan Badan Pemusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir nomor : 07/BPKepBJ/IV/2022 tanggal 17 Mei 2022, dimana diduga telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan (BKK) tahun anggaran 2021 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Rohil mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyidikan dengan nomor : PRINT-04 / L.4.20 / Fd.1/ 10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Dari hasil penyidikan maka ditemukan 2 bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy SH. MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH. MH dan Kasubsi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor SH mengungkapkan, "Bahwa pada tahun anggaran 2021, Penghulu Bagan Jawa yaitu Sdr. Markasim SE secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan Surat Keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Bagan Jawa sehingga terjadi kekurangan volume," ungkap Kajari Rohil Yuliarni Appy SH. MH.

Ia juga menambahkan, "Bahwa Sdr. Markasim SE telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT dan RW kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum. Perbuatan hasil penyidikan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rohil nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan," jelasnya.

"Sdr. Markasim SE selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKepenghuluan namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100%," tegasnya lagi.

Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil Investigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindak lanjuti selama 60 hari dari 03 Mei 2023 sampai dengan 03 Juli 2023 namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian oleh Markasim.

Berdasarkan dari hasil penyidikan, ekspos perkara maka dikeluarkanlah surat perintah penetapan tersangka nomor: TAP-01/L.4/20/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan menetapkan Sdr. Markasim sebagai tersangka.

Tindakan Markasim selaku Penghulu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178.995.731,27 dengan rincian, temuan LHP nomor: 24/R/ADTT/INSP/2022 tanggal 05 Agustus 2022 sebesar Rp112.500.000., kegiatan bantuan perikanan (bibit/pakan/dll) Rp25.200.294,03., kegiatan pekerjaan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp 2.445.437,27., dan pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa 38.850.000.

Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik menahan tersangka 20 hari ke depan dari tanggal 10 Juli 2023 s/d 30 Juli 2023 di Lapas Kelas II Bagansiapiapi, adapun pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Tersangka kooperatif dalam penyidikan dan sehat jasmani dan didampingi kuasa hukum dari tersangka," tutup Kajari Rohil.

Editor: Alex