DUMAI (Harian.co) — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai pertanyakan hasil turun lapangan (Turlap) Gakkum Kementerian RI di PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) beberapa waktu yang lalu.
Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal mengatakan bahwa persoalan PT DPA telah direspon baik oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
"Kita ada mendengar bahwa persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan tersebut telah clear dan clean, Informasi yang kita dapat, Pihak Gakkum kemarin telah turlap ke sana, namun saat itu dari pihak kita tak dilibatkan," kata Hasrizal kepada awak media ini di ruang kerjanya Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Senin (24/07/2023).
Terkait clear dan clean itu, kata Hasrizal, DPRD Dumai sampai saat ini belum mendapatkan informasi secara tertulis dari dinas terkait.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi secara tertulis dari DLH," ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai melalui Kepala Bidang Pencemaran, Fera Cintya membenarkan adanya pihak Gakkum KemenLHK RI yang turlap ke PT DPA itu.
Namun terkait berita acara dari pihak KemenLHK RI tersebut, DLH Dumai juga belum menerimanya.
"Sampai saat ini, kita juga belum menerima berita acara dari pihak Kementerian," kata Fera Cintya, saat dihubungi awak media ini, Senin (24/7).
Sebelumnya diketahui PT DPA yang terletak di Jalan Bahtera Kota Dumai ini menjadi sorotan masyarakat lantaran diduga telah leluasa membuang air limbah ke laut tanpa mengantongi izin.
Hal itu juga dibenarkan oleh pihak perusahaan saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Dumai.
Selain itu, anak perusahaan Mahkota Group Tbk ini juga diduga telah mengangkangi Sanksi Administratif Paksaan KemenLHK RI pada tahun 2017 silam.
Sumber: Sekilasriau.com