DUMAI (Harian.co) — Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kota Dumai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dilanjutkan pengambilan keputusan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pada Selasa (18/07/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H Indra Gunawan SIP. M.Si, Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD.

Ketua Pansus C DPRD Kota Dumai Hasrizal dalam kesempatan tersebut menyampaikan, tiga Ranperda Kota Dumai tahun 2022 yang dibahas oleh Pansus C DPRD Kota Dumai telah memasuki pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Dimana, dari laporan hasil kerja Pansus C DPRD Kota Dumai dalam Ranperda tersebut yaitu tentang pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan angkutan barang di jalan, dan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.

"Pansus C DPRD Kota Dumai menyimpulkan bahwa seluruh anggota Pansus C DPRD Kota Dumai yang melakukan pembahasan dan kajian terhadap tiga Ranperda ini telah menyetujui Ranperda untuk dilanjutkan pengambilan keputusan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga dapat diundangkan tepat pada waktunya," ucap Ketua Pansus C DPRD Kota Dumai.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan Kota Dumai, Kabag Hukum Sekretariat Kota Dumai, selanjutnya Tenaga Ahli penyusun Naskah Akademik yang telah bekerjasama secara intensif membahas Ranperda ini secara bersama.

Persetujuan tiga Ranperda yang dibahas oleh Pansus C tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama oleh Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi dan Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai Bahari.

Sebelum menutup acara tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi menyampaikan bahwa Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2023, sesuai surat dari Ketua Bapemperda Nomor: 19/BAPEMPERDA/2023 pada tanggal 17 Juli 2023, menerangkan.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan peraturan daerah, bahwa setiap Ranperda yang ada pada Propemperda harus diselesaikan dalam satu tahun berjalan sehingga ketika belum selesai wajib dimuat kembali dalam Keputusan DPRD tentang Propemperda tahun berikutnya walaupun Ranperda sedang dibahas oleh Pansus, seperti halnya dengan Ranperda yang belum selesai dibahas oleh Pansus pada tahun 2022, maka semua Ranperda tersebut wajib dimasukkan dalam Propemperda tahun 2023," jelas Mawardi.

Oleh karena itu ada enam Ranperda pada Propemperda tahun 2022 yang belum ditetapkan sebagai perda pada tahun 2023 ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2023 yaitu, (1) penyelenggaraan jaminan halal dan aman, (2) perubahan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan, (3) penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, (4) penyelenggaraan angkutan barang di jalan, (5) sistem pengelolaan air limbah domestik dan terakhir (6) pajak daerah dan retribusi daerah.

(Inf)

Editor Alex