DUMAI (Harian.co) — Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu, Selasa (04/07/2023). 

Pelaku narkoba yang berhasil diamankan adalah HB alias Mel (32) yang beralamat di Jalan Sei Paul Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai. 

HB alias Mel (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 30 (tiga puluh) paket yang berisikan diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu, satu unit handphone android merk Redmi warna biru, satu unit handphone android merk Infinix warna biru, dua helai plastik bening, satu helai plastik hitam, satu buah kaleng rokok gudang garam surya, satu buah kotak rokok dan satu buah tas sandang motif batik. 
 
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Juli 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Jalan Sei Paul, Kecamatan Sei Sembilan menjadi pengedar narkoba yakni diduga menjual dan menyediakan narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel SH. MH berhasil melakukan penangkapan terhadap HB alias Mel (32) dirumahnya.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 30 paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 63,61 gram. 

Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (05/07/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu tersebut. 

"Tersangka HB alias Mel (32) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel SH, MH.

Editor: Alex