PEKANBARU (Harian.co) — Terkait adanya informasi tentang adanya pemalsuan Dokumen Negara yang dilakukan oleh salah satu oknum PNS yang berada di Jln. Parit RT 001 RW 017 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media menemui Suryana istri dari diduga oknum PNS untuk klarifikasi informasi yang didapat dikediamannya pada Minggu (20/08/2023) di Jln. Parit 07 Gg. Wahyu, RT01/RW017.
Berawal dari sana, Suryana menceritakan awal mula ia membeberkan tentang ulah nakal suaminya sampai masalah rumah tangganya, ketidak harmonisan keluarganya berawal pada tahun 2017, Suryani pergoki suami berboncengan dengan wanita lain, percekcokan pun terjadi, mirisnya si pelakor mengatakan dia adalah istrinya oknum PNS tersebut.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Afrizal, SH. MH penasehat hukum Suryana, pertengkaran itu berlanjut antara istri dan suami hingga istri pergoki sang suami yang ke dua kali dengan wanita yang sama, namun tetap saja si pelakor mengatakan dia adalah istrinya.
"Tahun 2020 suami sudah tidak lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada istri dan ke tiga anaknya, bahwasanya pemalsuan surat itu sudah ada upaya perdamaian," komentar Afrizal SH. MH.
Ia juga menambahkan bahwa dia (oknum PNS.red) terkesan kebal hukum dan tidak perduli jika dirinya telah melanggar undang-undang, pasal 263 KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun, oknum PNS tersebut bebas dari hukuman.
Sebelumnya persoalan pemalsuan dokumen negara ini, pernah di laporkan kepada pihak penegak hukum yang dampingi oleh pengacara Afrizal.
"Saya juga diminta ibu Suryana sebagai pengacara beliau untuk mendampingi dan membawa kasus ini ke ranah hukum, sudah saya lakukan dan saya juga berupaya menyurati beberapa instansi terkait, bahkan saya juga menyurati Sekda tapi tidak ada tanggapan," ucapnya Senin (21/08/2023).
Namun semua usaha yang saya lakukan tidak ada tanggapan dan tidak ada tindakan dari pihak-pihak tersebut, terkait laporan pemalsuan surat cerai itu, oknum PNS meminta istrinya untuk mencabut laporannya serta memberikan uang 25 juta dan berjanji akan memberikan nafkah biaya 500 ribu sebulan adalah hasil kesepakatan perjanjian di Polres Inhu tentang masalah penelantaran anak, hanya dikemudian nafkah tidak diberikan lagi.
Saya sudah berupaya sebisa dan semampu saya untuk memperjuangkan hak ibu Suryana dan anaknya. tapi, saat ini saya bukan lagi pengacaranya, usaha perdamaian sudah juga saya lakukan karena yang diminta ibu Suryana hanya keadilan buat dirinya dan anaknya.***
(*)