DUMAI (Harian.co) — Sebanyak 17 pekerja PT Rusindo subcon PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dituding tidak mau menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Tudingan itu diketahui dari hasil data dan fakta di lapangan bahwa oknum PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang didengar bersama-sama para pekerja dan di terangkan ke aktivis buruh Kota Dumai, Ismunandar.
Dari bukti data yang mengatakan bahwa 17 pekerja ini menolak menandatangani PKWT itu fitnah sementara kebenarannya para buruh mengaku tidak pernah disodorkan surat PKWT itu sama sekali.
Saat melihat bukti data dan fakta di lapangan sambil berdiskusi, Ismunandar naik pitam. Ia mengatakan bahwa ini adalah fitnah yang kejam.
"Kalau memang ini kebenarannya, ini adalah fitnah yang kejam," kata Ngah Nandar, sapaan akrabnya saat melihat bukti dan data dari pekerja para pekerja di salah satu tempat santai di Kota Dumai, Jumat (06/10/2023) malam.
Ngah Nandar menjelaskan para pekerja mengakui PT Rusindo maupun pihaK PT PHR hanya menyodorkan surat Risalah Bipartit yang salah satu isinya berbunyi tidak akan menuntut sisa upah lembur periode tahun 2022-2023 yang ditetapkan oleh Wasnaker Provinsi Riau.
"Dari bukti lain, kami mendapatkan temuan baru bahwa pihak perusahaan melakukan unsur ancaman seperti ingin mengakhiri hubungan kerja dan tidak memakai jasa 17 pekerja lagi, karena melaporkan tentang pelanggaran normatif upah lembur dan pelanggaran K3 ke disnaker provinsi Riau," ungkapnya.
Ngah Nandar juga sangat menyayangkan surat pengakhiran hubungan kontrak terhadap pekerja dituduh menolak untuk melakukan pekerja Housekeeping padahal realita yang terjadi di lapangan pekerja tetap melakukan pekerjaan potong rumput, cat pagar, ngecor bahkan pekerjaan diluar dari kerjaan kepil.
"Dan masalah tuduhan ini jelas mengandung unsur fitnah yang kejam dari pihak perusahaan terhadap tenaga kerja lokal yang sudah berbelasan tahun berkarir dan mengabdi di area pelabuhan yang dulu nya di sebut pelabuhan Caltex Dumai," tambahnya.
Oleh karena itu, Ngah Nandar meminta kepada petinggi PHR untuk mengevaluasi kinerja manajemen PHR Dumai yang diduga telah sengaja membiarkan atau ikut terlibat menciptakan pelanggaran sistem pengupahan lembur dan pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) seperti yang udah diatur didalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Demi menjaga wibawa masyarakat hukum adat Dumai kami akan melakukan aksi terus menerus di PT. PHR Dumai sampai pihak perusahaan tertib dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia," pungkasnya.
Untuk keseimbangan berita, sebelumnya awak media mencoba mengkonfirmasi Farhan selaku Humas PT PHR Dumai melalui pesan WhatsApp dan mengatakan agar menghubungi tim komunikasi PHR Dumai.
"Mohon menghubungi Tim Komunikasi kami ya Bang 🙏," tulis Farhan melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (06/10/2023).
Sayangnya, ketika dikonfirmasi tim komunikasi PHR Dumai Panji Ahmad Syuhada hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan respon.
Alex