SUBULUSSALAM (Harian.co) — Saat proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, pada pertengahan Bulan September 2023 lalu, H. Sairun, S.Ag., M.Si. yang ikut menjadi salah seorang peserta JPT waktu itu mendapat kritikan dari dua anggota DPR Aceh.
Anggota DPRA Dapil 9 dari Partai Aceh tersebut saat itu di Gedung dan dihadapan para Anggota DPRA menyampaikan kepada Pj. Gubernur Aceh bahwa H. Sairun, S. Ag pernah dipidana karena membakar kantor Pemkab Aceh Singkil, sehingga, katanya, perlu melakukan Evaluasi dan menelaah kembali berkas H. Sairun, S. Ag., M.Si.
Pernyataan Hj. Asmidar, S.Pd tersebut dikatakan juga didukung oleh Anggota DPRA lainnya yang juga dari dapil 9 dari partai Demokrat yakni H. Asmauddin, SE.
Pernyataan Anggota DPRA tersebut mendapat tanggapan dari H. Sairun, S. Ag., M. Si. Ia mengatakan bahwa, dirinya bukan penjahat seperti yang dituduhkan.
Ia juga menjelaskan sekelumit kisah saat ia bersama Rakyat Kabupaten Aceh Singkil berjuang mempertahankan hak atau tanah mereka yang saat itu dirampas oleh perusahaan.
"Setelah saya keluar dari penjara perjuangan kita tidak berhenti sampai disitu jangankan penjara, nyawa sekalipun dipertaruhkan demi membela harga diri dan mempertahankan hak kita yang dirampas oleh perusahaan," kata H. Sairun saat ditemui wartawan di ruangannya. Selasa (31/10/2023).
Lanjutnya, pada tahun 2012, kebenaran itu kita buktikan dengan dinyatakan oleh BPN pusat bahwa, seluas 774,2 Ha. yang telah ditanami sawit berada diluar Areal HGU, kemudian lahan seluas 374,2 Ha. diserahkan kepada Masyarakat dan sisanya seluas 400 Ha. diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Itu artinya perjuangan kita bukan saja dinikmati oleh Masyarakat di 22 Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil, tapi jga dinikmati oleh pemerintah Aceh Singkil.
Saat itu, lahan tersebut diserahkan oleh Gubernur Aceh, dan turut hadir saat penyerahan lahan tersebut yakni, kadis Sosial Aceh Alhudri, H.Asmsuddin serta Bupati Aceh Singkil saat itu Safriadi Manik (Oyon).
"Memang saya Mantan Narapidana, tapi saya bukan penjahat seperti yang dituduhkan oleh Hj. Asmidar dari partai PA dan H.Asmauddin dari partai Demokrat di gedung DPRA, terlalu kejam pernyataan Hj Asmidar dan direstui oleh H. Asmauddin. Mereka menjustifikasi mantan Narapidana dan seolah seolah tidak memahami kondisi yang terjadi sebenarnya," kata Sairun.
Pewarta: Satria Tumangger