DUMAI (Harian.co) — Kegiatan bongkar muat Crute Palm Oil (CPO) yang terpantau awak media di Sei Mesjid, Kelurahan Purnama, Kota Dumai diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.
Dalam investigasi yang dilakukan awak media, tidak tampak plang nama perusahaan di sekitar lokasi.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kegiatan pembongkaran minyak CPO dari sebuah kapal kayu ke mobil tangki di Sei Masjid itu telah berjalan lama.
"Setau saya kegiatan bongkar minyak CPO dari kapal ke mobil tangki ini sudah sering," ujarnya.
Ditanyakan mengenai izin, ia menyebutkan tidak mengerti tentang persoalan tersebut.
"Soal izin atau resmi tidaknya saya tidak tau," tambahnya.
Untuk mencari informasi lebih lanjut, awak media mencoba menghubungi Camat di daerah tersebut.
Saat ditanya mengenai kegiatan tersebut serta perusahaan yang melakukan aktivitas bongkar muat CPO di lokasi itu ia tidak mengetahuinya.
"Tidak ada informasi," kata Camat Dumai Barat, Kota Dumai, Alkhusaini, Kamis (11/01/2024).
Tak hanya Camat, Kapolsek Dumai Barat, Kompol Syahrizal juga sempat dikonfirmasi awak media, ia juga tidak mengetahui adanya kegiatan di daerah tersebut.
Sementara itu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Dumai melalui Kabid Lala yang diketahui bernama Pujo, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangannya.
Sebelumnya pada akhir bulan Desember 2023 yang lalu, salah satu pengurus sempat menyampaikan bahwa kegiatan bongkar minyak CPO dari kapal kayu ke mobil tangki ini resmi. Akan tetapi pengurus yang diketahui bernama Ombing itu tidak bisa menunjukkan izin tersebut.
Ia juga menyebutkan nama Nainggolan sebagai pemiliknya. Minyak CPO ini disebutkannya juga akan dibawa ke perusahaan Indopalm.
Untuk diketahui kegiatan aktivitas bongkar muat minyak CPO diperairan sungai Dumai marak terjadi. Namun wewenang dari penindakan persoalan ini masih dipertanyakan.***