Foto: Komisi I DPRD Kota Dumai melaksanakan koordinasi dan sharing informasi terkait Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Payakumbuh.

PAYAKUMBUH (Harian.co) — Komisi I DPRD Kota Dumai melaksanakan koordinasi dan sharing informasi terkait Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Payakumbuh dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi SN, S.IP., didampingi Kabid Perlindungan Rehabilitasi dan Jaminan Sosial, Kurniawan Syah Putra, S.Sos., M.AP beserta staf, pada Kamis (29/02/2024).

Saat mengawali koordinasi, Sekretaris Komisi I Rudi Hartono, S.Psi, mengungkapkan bahwa kehadiran mereka di Dinas Sosial Kota Payakumbuh tersebut untuk sharing informasi terkait pendataan DTKS karena sering terjadi permasalahan pada pendataan DTKS disetiap daerah.

"Tujuan kami ke sini adalah untuk sharing informasi terkait pendataan DTKS karena sering terjadi permasalahan pada pendataan DTKS di setiap daerah," ujar Rudi.

Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi SN, S.IP., didampingi Kabid Perlindungan Rehabilitasi dan Jaminan Sosial, Kurniawan Syah Putra, S.Sos., M.AP beserta staf, menjelaskan bahwa setiap daerah pasti mengalami permasalahan terkait pendataan DTKS, sementara Dinas Sosial Kota Payakumbuh diberi kewenangan untuk mengusulkan pendataan ini dimulai dari musyawarah kelurahan atau secara mandiri melalui aplikasi.

Skema pemberian Bansos yang digunakan adalah dalam bentuk bantuan usaha agar dapat menurunkan tingkat kemiskinan.

Untuk itu, Dinas Sosial Kota Payakumbuh mengumpulkan masyarakat setiap kelurahan dan langsung melakukan verval (verifikasi dan validasi) di lokasi terhadap usaha yang akan dibuat oleh masyarakat tersebut.

Untuk diketahui, pada awal tahun 2023 Dinas Sosial Kota Payakumbuh tidak memiliki anggaran untuk Bantuan Sosial, tetapi pada pertengahan tahun 2023 mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 5,1 Miliar yang digunakan untuk bantuan sosial kepada 1383 KK.

Pada tahun 2024, dialokasikan anggaran APBD untuk Lansia dan Disabilitas sedangkan untuk tahun 2025 akan dialokasikan untuk Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE).

Ada beberapa poin penting yang didapat dari pembahasan ini, diantaranya yaitu dengan berlakunya Permensos Nomor 3 Tahun 2021, data DTKS tidak lagi terbagi dalam bentuk desil melainkan dibagi menjadi 26 kelompok masyarakat Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, Kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta Kelompok Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dalam pertemuan ini juga turut hadir Ketua Komisi I, Idrus, S.T., Wakil Ketua Komisi I, Edison, S.H., dan anggota komisi lainnya yakni Agus Purwanto, S.T., Gusri Effendy dan H. Salman, S.Sos., kemudian, Komisi I melanjutkan koordinasi di DPRD Kota Payakumbuh.

(*)