DUMAI (Harian.co) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengadakan Press Release pada hari Senin pagi (04/03/2024) di Kota Dumai untuk mengungkap kasus perjudian online yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil ditetapkan.

Berdasarkan investigasi, kelompok ini menjalankan aksi kejahatan dengan menjual ID High Domino Island (HDI) dengan omzet yang mencapai Rp18 miliar selama beraksi di Kota Dumai. Omzet bulanan kelompok ini mencapai rata-rata Rp800 juta dan telah beroperasi sejak tahun 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hery Murwono, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diamankan termasuk RBR (43 tahun) dan B (28 tahun) sebagai pemodal, MJ (33 tahun) sebagai pemilik tempat ayam geprek, RD (27 tahun) sebagai pengumpul ID, dan RA (36 tahun) sebagai pemberi upah dan pengumpul ID.

"Tersangka pertama yang kami amankan, BAM, ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. Otak pelakunya, RBR, melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta dan akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. RBR berencana melarikan diri ke Malaysia, namun berhasil ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," ungkap Kombes Nasriadi.

Operasi ini dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Riau dengan dukungan Satreskrim Polres Dumai. Mereka berhasil menggerebek dua lokasi praktek pembuatan ID gim slot pada Rabu, 28 Februari 2024, di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota, dan Jalan Kelakap VII, Kelurahan Dumai Barat, Kota Dumai. Sebanyak 10 operator dan 148 PC rakitan diamankan di lokasi pertama, sementara 176 unit PC rakitan dan 10 operator diamankan di lokasi kedua.

"Total barang bukti yang kami sita mencakup 324 PC rakitan, satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone, dan sejumlah rekening tabungan. Pelaku membeli barang-barang mewah dari hasil kejahatannya," tegasnya.

Modus operandi para pelaku adalah dengan menyamarkan aksinya dengan berjualan ayam geprek di lantai satu, sementara di lantai tiga mereka beroperasi membuat ID gim slot menggunakan ratusan komputer PC. ID tersebut kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp5000 per ID.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(*)