DUMAI (Harian.co) — Menindaklanjuti atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk menindak tegas dan mengusut tuntas hingga ke akarnya kasus peredaran narkotika di tanah air, Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk 2 tersangka dengan barang bukti sebanyak 5.000 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu, Sabtu (30/03/2024) malam sekira pukul 23.15 Wib.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Res Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel, SH, MH mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
2 pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar shabu tersebut ialah ZF alias AB (46) warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan MIY alias IF (27) warga Desa Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Keduanya turut diamankan bersama barang bukti berupa 5 paket besar diduga shabu dengan berat kotor 5.000 gram (5 Kg) yang dibungkus dalam kemasan plastik warna hijau bertuliskan huruf cina dan tulisan yushan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kabupaten Rokan Hilir diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu disekitaran Kota Dumai khususnya sekitar Pelabuhan TPI Purnama Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZF alias AB (46) yang sedang dibonceng oleh seorang rekannya berinisial MIY Alias IF (27) menggunakan 1 unit sepeda motor Yahama All New N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5861 PG warna hitam saat sedang berada di Jalan Wan Amir menuju Pelabuhan TPI Purnama, Sabtu (30/03/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah kotak kardus mie instan goreng, 1 buah tas ransel kain warna hitam, 1 helai plastik asoi berwarna kuning, 1 helai plastik asoi berwarna hitam, 1 unit Handphone Android merk Infinix warna orange dan 1 unit sepeda motor Yahama All New N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5861 PG warna hitam, kini keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si yang belum lama ini menerima penghargaan kategori 'Th Winner of Inspiring Profesional And Leadership Awards 2024' dari Asia Choice Award karena memiliki banyak prestasi menonjol terutama dalam pemberantasan narkoba tersebut, membenarkan penangkapan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu.
Sementara hasil pemeriksaan urine keduanya terbukti positif methamphetamine yang menunjukkan keduanya juga sebagai pengguna shabu.
"Kedua tersangka beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ZF alias AB (46) dan MIY alias IF (27) akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," pungkas Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.
Editor: Alex