PEKANBARU (Harian.co) — Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tegas memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk menyikat semua kampung narkoba yang ada di Provinsi Riau.
Hal ini ditegaskan Kapolda Riau dalam konferensi pers pengungkapan narkotika yang digelar di Halaman belakang Mapolda Riau, Jumat (05/04/2024) pagi.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran sikat semua kampung narkoba yang ada di Riau ini jangan sampai ada yang tersisa," kata Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti.
Kapolda Riau menjelaskan, Polda Riau beserta jajaran telah berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kg Sabu, 2.736 pil Ekstasi dan 214,45 gram daun Ganja kering jaringan internasional selama Operasi Tertib Ramadhan 2024. Barang bukti itu didapatkan dari 17 tersangka dan 8 kasus.
Ke 17 tersangka itu masing-masing AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru, HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.
Kasus pertama terbongkar pada Kamis 14 Maret 2024 ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menyisir sekitar area pelabuhan Roro Air Putih Kabupaten Bengkalis.
Di lokasi parkiran, tim menemukan truk yang saat digeledah ditemukan karung dalam bak truk. Di dalam karung tim menemukan tas ransel yang berisikan 13 bungkusan besar diduga narkoba jenis Sabu. Dua tersangka, AP dan FK ditangkap polisi.
Keesokan harinya Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap tersangka S, yang saat itu baru selesai mengatur penjemputan narkotika di Pulau Rupat. Tim bersama Bea Cukai kemudian berhasil mengamankan 17,02 kg Sabu saat menyisir Selat Morong Desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus ini Polda Riau bersama Kanwil Kemenkumham Riau berhasil membongkar keterlibatan Warga Binaan di Lapas Pekanbaru berinisial SL dan SG.
Keduanya berperan sebagai pengendali yang menghubungkan tersangka S dengan UN, pemilik narkoba warga negara Malaysia.
Lalu pada Selasa 02 April 2024 Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba di seputaran Pelabuhan Roro tujuan Air Putih-Sei Selari, Bengkalis.
Tim membuntuti kendaraan yang dicurigai. Tak jauh dari pelabuhan, kendaraan itu berhenti di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Dari kendaraan ini tim menangkap tersangka J dan R dan menyita 55 kg Sabu.
Keesokan harinya, Rabu 03 April 2024 tim melakukan control delivery dan berhasil menangkap tersangka DFS, IC dan W. Diketahui tersangka IC merupakan pemasok dan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim dan sekitarnya.
Dari penyelidikan data transaksi keuangan, dalam rekening IC ditemukan transaksi keluar sebesar Rp10,5 miliar selama Bulan Januari hingga Maret 2024.
Dengan transaksi sebesar itu diperkirakan peredaran Sabu oleh tersangka IC sekitar 20 kg dalam 2 bulan.
Sedang saat penangkapan ditemukan 10 kg Sabu dan uang tunai Rp210 juta serta mobil Honda HRV.
Sebelumnya pada Jumat 22 Maret 2024 tim Opsnal Polresta Pekanbaru menangkap tersangka HJ di Bandara Sultan Syarif Kasim II. Dari tangan tersangka disita 2 kg Sabu. Keesokannya, tim menangkap tersangka MTM, GW dan IRK dengan barang bukti 2,94 kg Sabu.
Dalam pengembangan pada Jumat 29 Maret 2024 tim menangkap MK dengan barang bukti 3,03 kg Sabu.
Kasus keenam dibongkar pada Sabtu 30 Maret 2024 oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dengan menangkap tersangka ZA dan MIY di persimpangan jalan antara Jalan Wan Amir dan jalan menuju Pelabuhan TPI Purnama Dumai. Dari keduanya disita 5 kg Sabu.
Sedang pada Jumat 15 Maret 2024 tim Opsnal Polres Bengkalis menangkap tersangka SH dan BK dengan menyita 2,1 kg Sabu.
Kapolda menambahkan, bahwa pengungkapan ini sebagai bentuk kepolisian dalam memberangus peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning, pihaknya tak memberi ruang bagi para bandar dan pengedar dalam menjalankan "bisnis" haram tersebut.
"Ditnarkoba juga meyakinkan bahwa tidak ada narkoba di tempat manapun, tempat hiburan, di perumahan, di kampung yang sebutan kampung narkoba. Saya sudah perintahkan sikat habis, tidak ada kampung narkoba di sini (Provinsi Riau,red)," tegas Irjen Iqbal.
Dari 17 tersangka yang berhasil diamankan ini, ada satu tersangka yang diklaim Polda Riau pemasok ke kawasan Pangeran Hidayat, tersangka ini berinisial IC alias Iwan Kota. Tersangka ini mampu mengendalikan pasokan narkotika jenis sabu ke wilayah tersebut selama ini.
"Salah satu dari tersangka ini adalah pemasok di Pangeran Hidayat dan sekitarnya, dan dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat, itu IC alias Iwan Kota," papar Irjen Iqbal.
Kapolda Riau Irjen Iqbal merasa bangga akan prestasi pengungkapan ini, bahkan dirinya berterimakasih atas kinerja dari Direktur Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dan tim, serta mengapresiasi kerja sama yang diberikan instansi terkait dan masyarakat.
"Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba, apabila pelaku ini membahayakan nyawa petugas atau membahayakan masyarakat, saya sudah perintahkan tindak tegas walaupun mati," kata Kapolda Riau.
Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolda maupun Polres Jajaran guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya para tersangka Ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kapolda Riau.
(*)