PEKANBARU (Harian.co) — Empat orang pelaku yang berinisial GF (43), SA (32), ES (41) dan EEP (31) berhasil diamankan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau bersama barang bukti senjata dan magazine saat sedang transaksi jual beli senjata api (senpi) di Pekanbaru.
Keempat orang itu diamankan dari lokasi yang berbeda dan penangkapan keempat tersangka tersebut bermula dari diamankannya GF di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Kami mendapat informasi bahwa GF ini memiliki senpi sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa (30/04/2024).
Saat digeledah, dari tangan GF polisi menemukan satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, beserta satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.
Dari keterangan GF diketahui bahwa GF mendapatkan senpi tersebut dari SA yang diketahui sedang berada di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.
"Saat digeledah SA didapati sedang transaksi senpi bersama ES dan EEP. Selain itu ditemukan juga 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil," sambung Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa SA ini merupakan pemilik senpi ilegal yang mengaku menemukan seluruh barang bukti dari dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali.
Sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjual kan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut.
Ke empat pelaku dalam perkara ini dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
Terakhir kata Asep bahwa perkara ini salah dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Alex