DUMAI (Harian.co) — 2 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, Senin (20/05/2024)
Pelaku AS alias AR (41) dan pelaku HS alias AB (24) dibekuk usai melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Prabumulih Blok B D 183 A Komplek Pertamina RT. 019 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan pada Sabtu 18 Mei 2024 lalu.
“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut bermerek Kawasaki warna merah dengan nomor polisi (nopol) BM 5820 OD dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Selasa (21/05/2023).
Lebih lanjut, bersama kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kunci pas, 1 buah kunci T, 2 buah kunci motor, 1 helai baju kaos warna jingga kuning bertuliskan HKW 1991, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 6508 XY.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS alias AR (41) dan pelaku HS alias AB (24) akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Editor: Alex