Foto: NZ alias IJ (43) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

DUMAI (Harian.co) — Komitmen Korps Bhayangkara menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Jumat (10/05/2024) malam.

Pengungkapan kasus ini ketika Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga seorang pria berinisial NZ alias IJ (43) kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Tengku Muhammad Faisal, terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap NZ saat sedang berada di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

Dari tangan pelaku turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 3 paket berukuran sedang diduga berisikan shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone Android merk Vivo dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 2119 WN.

Saat ini NZ alias IJ (43) beserta seluruh barang bukti telah berada di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Penjara Minimal Selama 4 Tahun dan Maksimal Selama 15 Tahun

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 43 tahun yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan diduga juga bertindak sebagai pengedar.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, NZ alias IJ (43) juga terbukti sebagai pengguna narkotika jenis shabu.

"Tersangka NZ alias IJ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NZ akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H., Senin (13/05/2024).

Pantauan di lapangan, disamping melaksanakan tugas rutinnya menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan khususnya menumpas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

Editor: Alex