DUMAI (Harian.co) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bakal turun ke lokasi Pelabuhan H Abu yang diduga ada aktifitas penampungan Cruide Palm Oil (CPO) tanpa mengantongi izin.
Turunnya Satpol PP ke lokasi tersebut juga dikarenakan adanya laporan dari warga tentang aktifitas yang diduga tidak mengantongi izin.
"Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi untuk pengecekan," ujar Kasatpol PP Dumai, Yuda Pratama, Selasa (25/06/2024).
Sebelumnya, lokasi tersebut membuat heboh di sejumlah media, beberapa wartawan terlibat adu argumen, ada juga yang mengaku sebagai mediator.
Armen Johar dalam video klarifikasinya menceritakan awal mula kekisruhan tersebut, dirinya mendapat pesan dari pemilik gudang CPO yang ingin mengetahui identitas wartawan yang telah meliput lokasi tersebut.
"Hari Selasa tanggal 18 Juni, saya mendapat kiriman screenshoot chat WA dari salah satu pemilik gudang CPO," ujarnya dalam video yang dipublikasi di akun media sosial Tiktok dengan caption "Klarifikasi Armen atas tudingan Backup CPO Ilegal di Dumai".
Selanjutnya, Armen yang sudah mengantongi nomor wartawan yang meliput lokasi tersebut akhirnya menghubunginya dengan mengaku sebagai gudang CPO.
Komunikasi tersebut, masih dalam video klarifikasi Armen, sampai pada titik negosiasi untuk memediasi antara pengusaha dengan beberapa wartawan.
Masih dalam video klarifikasi itu, Armen mengatakan bahwa gudang tersebut sudah lama tidak beraktifitas, namun upaya memediasi antara pengusaha dengan sejumlah wartawan menjadi tanda tanya apakah benar gudang tersebut sudah lama tutup?.
Pantauan awak media di lokasi tersebut pada bulan Mei 2024, terdapat sebuah truk CPO yang sedang parkir di sekitar lokasi Pelabuhan H Abu.
Dari beberapa informasi yang berhasil dirangkum, terdapat beberapa titik lokasi gudang penampungan CPO di Pelabuhan H Abu Kota Dumai yang diduga tidak mengantongi izin.
(tim)