JAMBI (Harian.co) — Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang "Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai". Rapat dipimpin oleh H. Yuhandri, Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, dan dihadiri oleh Ibu Yunita Indrawati beserta beberapa pegawai Dinas Sosial Kota Jambi, Kamis (27/06/2024)
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif terkait strategi dan implementasi penanggulangan kemiskinan yang telah diterapkan di Kota Jambi.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki sumber mata pencaharian dengan gaji atau upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjelaskan bahwa penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin.
Tujuan Penanggulangan Kemiskinan:
- Meningkatkan kapasitas dan kemampuan dasar masyarakat miskin.
- Memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
- Mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh hak-hak dasar.
- Memberikan rasa aman bagi masyarakat miskin dan rentan.
- Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Penanggulangan kemiskinan dikoordinasikan oleh OPD yang berwenang dan TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah). TKPKD bertanggung jawab kepada Walikota dan terdiri dari unsur OPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kota Jambi telah membentuk tim berdasarkan SK Dinas Sosial, namun belum terintegrasi dengan OPD terkait. Kota Jambi berusaha untuk menyelesaikan data tunggal dari setiap OPD pada tahun ini dan fokus pada 2025.
Turut hadir dalam kunjungan ini anggota Pansus B lainnya yaitu M. Al Ichwan Hadi, Marihot Sitorus, Kamisan, Ponimin, H. Syaprizal Nurdin, Hamdan, serta staf Pansus B lainnya.
(*)