DUMAI (Harian.co) — TN (28) seorang penjual chip higgs domino dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Kamis (06/06/2024).
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si menjelaskan TN (28) seorang pelaku penjual chip higgs domino dibekuk saat sedang berada disebuah toko ponsel yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.
"TN (28) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Infinix Hot 9 Play berwarna Biru berisikan transaksi penjualan chip higgs domino dan uang tunai sejumlah Rp310.000 diduga hasil penjualan chip," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, Rabu (12/06/2024).
Kini TN (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, TN (28) akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkas AKP Primadona, S.I.K, M.Si.
(*)