BANDUNG (Harian.co) — Audit Keselamatan Kerja di Industri Konstruksi merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap proyek konstruksi. Hal ini dumaksudkan guna memastikan lingkungan kerja yang aman bagi setiap pekerja dan harus menjadi prioritas. Apalagi kecelakaan kerja di sektor konstruksi masih terbilang cukup tinggi.

"Jadi pemilik proyek, pelaksana jasa konstruksi, maupun pekerja itu sendiri harus sama – sama menarih perhatian dan melaksanakan segenap peraturan yang terkait dengan keselamatan kerja konstruksi. Oleh karena itu, pelaksanaan Audit Keselamatan di industri konstruksi sangat penting," ujar Pemerhati Keselamatan Konstruksi yang juga Dewan Pakar dari Asosiasi Seluruh Tenaga Teknik Infrastruktur Dede Farhan Aulawi di Bandung, Sabtu (06/07/2024). Di samping itu, ia juga dikenal aktif mengajar Keselamatan Kerja Konstruksi di beberapa perguruan tinggi tanah air.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Webinar PKB Terverifikasi yang dilaksanakan secara online melalui zoom, dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai daerah di tanah air.

Menurutnya, ada banyak pertanyaan yang sering muncul terkait dengan pembahasan hal tersebut. Diantaranya, mengapa audit keselamatan konstruksi diperlukan? Siapa yang membutuhkan? Apa yang diharapkan selama proses audit? Bagaimana memprioritaskan audit keselamatan konstruksi untuk keselamatan dan kesejahteraan karyawan? Bagaimana cara meningkatkan keselamatan tempat kerja di industri konstruksi?. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama LPKTI, LSPTTI, ASTTI, LPJK, dan LSP AsTI.

"Audit keselamatan konstruksi adalah penilaian komprehensif yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi bahaya, menilai kepatuhan terhadap peraturan keselamatan, dan menerapkan langkah-langkah efektif untuk mencegah kecelakaan kerja.  Dalam hal ini ada dua hal penting yang perlu dipahami, yaitu keselamatan kerja dan kesehatan kerja. Keselamatan kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan. Kesehatan kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terbebas dari berbagai penyakit fisik dan emosional yang disebabkan oleh pekerjaan. Ada juga istilah keamanan, yaitu keamanan fisik konstruksi yang aman untuk dipergunakan," tambahnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan tentang perlunya program keselamatan konstruksi, yaitu untuk mencegah kerugian fisik dan finansial, mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan, menghemat biaya premi asuransi, dan menghindari tuntutan hukum. Sementara itu, fokus programnya adalah :
  • a.Perilaku Kerja :
  • -Membentuk sikap karyawan yang pro-keselamatan kerja
  • -Mendorong upaya seluruh karyawan untuk mewujudkan keselamatan kerja, mulai dari manajemen puncak hingga karyawan level terendah
  • -Menekankan tanggung jawab para manajer dalam melaksanakan program keselamatan kerja
  • b.Kondisi Kerja :
  • -Mengembangkan dan memelihara lingkungan kerja fisik yang aman, misalnya dengan penyediaan alat-alat pengaman

Kemudian ia juga mengingatkan bahwa untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, perlu memperhatikan apa yang disebut dengan perilaku / tindakan yang tidak aman (unsafe act) dan kondisi lingkungan kerja yang tidak aman (unsafe condition).

Adapun tujuan dari audit keselamatan konstruksi diantaranya adalah mencegah kecelakaan di tempat kerja, mempromosikan budaya keselamatan, menilai potensi bahaya, mengidentifikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan keselamatan, dan menerapkan kebijakan dan prosedur keselamatan yang efektif.

Lebih lanjut Dede menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman bukan hanya tentang memenuhi Kewajiban Hukum, tetapi juga kepedulian, keselamatan dan kesejahteraan pekerja, sehingga mampu memastikan bahwa semua pekerja bisa pulang dalam keadaan selamat. Disinilah pentingnya investasi SDM yang kompeten, yang teknisnya dilaksanakan melali proses pelatihan yang berkesinambungan, terprogram dan terarah yang dibuktikan adanya Training Need Analysis, Annualy Training Plan, dan Training Budgeting.

Adapun langkah-langkah dari pelaksanaan audit keselamatan kerja di industri konstruksi adalah, yang pertama membuat perencanaan audit, baik jadwal maupun ruang lingkup audit.

Kedua, melaksanakan audit itu sendiri yang dimulai dengan opening meeting untuk menjelaskan teknis pelaksanaan audit yang akan dilaksanakan.

Ketiga, membuat laporan audit melalui Audit Log Sheet, Corrective Action Request (CAR), dan menyampaikannya kepada auditee. Keempat, memonitor jawaban CAR, terkait dengan langkah perbaikan dan pencegahan yang akan dilakukan guna mencegah timbulnya temuan berulang  (repetitive finding) yang sama di kemudian hari.

Kelima, memonitor dan mengkomunikasikan langkah perbaikan yang sudah direncanakan.

"Di samping itu, saya juga mengusulkan mulai diterapkannya Vendor Audit oleh Pemerintah cq. Kemen PUPR. Jadi ke depannya hanya vendor yang telah lulus audit (terverifikasi) yang boleh ikut tender dalam proyek-proyek konstruksi. Kemudian penguatan tim Safety Audit, sampai tersedianya tim Audit Investigatif atau Certified Construction Accident Investigator," pungkas Dede.

(*)