ROKAN HILIR (Harian.co) — Pihak Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir terima laporan masyarakat terkait surat pernyataan pencabutan dan pembatalan surat keterangan kepemilikan tanah oleh Pj (Penjabat) Kepenghuluan Sekeladi Wahyu Sukri.
Anehnya, Camat Tanah Putih melalui Kasi Pemerintah (Kasipem) Kecamatan Tanah Putih Wan Fadilah mengatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan surat pernyataan pencabutan dan pembatalan surat keterangan kepemilikan tanah No: 008/SPP-SKT/S/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 oleh Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri.
"Kita juga baru mengetahui surat pembatalan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat yang surat tanahnya telah dibatalkan," kata Wan Fadilah, Selasa (30/07/2024).
Menurut Kasipem, jika mendengarkan kronologi pembatalan surat tanah tersebut, prosesnya tidak prosedural, menurutnya apabila ada permasalahan yang timbul di titik lahan yang sama sebaiknya dilakukan pemeriksaan legalitas surat yang mengajukan pembatalan.
Dan kita sarankan untuk menyurati Pj Penghulu Sekeladi terlebih dahulu, apabila tidak ada penyelesaian, selaku pembina ditingkat Kecamatan pihaknya akan mengambil alih.
Sementara itu, Helmi yang surat tanahnya telah dibatalkan oleh Pj Wahyu Sukri mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Pj Penghulu Sekeladi berdasarkan saran dari Sekcam dan Kasipem.
"Kita akan menyurati Pj Penghulu Sekeladi berdasarkan saran dari Sekcam dan Kasipem setelah kita berkoordinasi tadi," kata Helmi.
Ditempat yang sama, Muzakir selaku sepadan juga berencana melakukan hal yang sama, lantaran menurut Muzakir pihaknya merasa dirugikan atas keluarnya putusan Pj Penghulu Sekeladi yang telah membatalkan surat tanah sepadan milik Helmi.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, berdasarkan surat keputusan yang keluarnya secara ajaib dan instan tersebut menjadikan legalitas surat lahan yang dikuasainya menjadi dipertanyakan, dikarenakan didalam surat tersebut saksi sepadannya ialah saudara Helmi.
Pasalnya surat lahan yang dikuasai oleh Muzakir merupakan surat keterangan sampai tingkat kecamatan yang ditanda tangani oleh Camat Tanah Putih tertanggal 07 Desember 2023.
Menurut informasi yang didapat dari Helmi dan Muzakir bahwasanya atas pengakuan Pj Penghulu Sekeladi kepada mereka, bahwasanya telah datang kepada Pj Penghulu Sekeladi atas nama Samin dan kawan-kawan yang merupakan bukan subjek dari objek lahan yang diklaim kepemilikannya melalui bukti satu lembar SKGR yang dikeluarkan oleh Desa Sekeladi dengan Reg. No.234/SKGR-S/VI/2011 yang dikeluarkan oleh Penghulu Murni tertanggal 23 Juni 2011.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Pj Penghulu Sekeladi tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
Sebagai tambahan, Pj Penghulu Sekeladi didalam mengambil keputusan membatalkan surat pernyataan pencabutan dan pembatalan surat keterangan kepemilikan tanah No: 008/SPP-SKT/S/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 tidak mempedomani UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan diduga mengenyampingkan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ditemukan Tanda Tangan Palsu
Menariknya dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) nomor: 234/SKGR-S/VI/2011 yang diklaim kepemilikannya oleh Samin dan telah diganti rugi oleh Sukadi yang luasnya 24.500 M² tersebut ditemukan tanda tangan sepadan atas nama Sopian HAS yang diduga kuat telah dipalsukan.
Sopian HAS didalam surat pernyataannya yang ditandatangani diatas materai 10.000, pihaknya tidak pernah membubuhkan tanda tangan sepadan diatas surat SKGR nomor: 234/SKGR-S/VI/2011 yang hanya satu lembar dan pihaknya juga tidak pernah bersepadan dengan yang namanya Samin.
Berdasarkan surat pernyataan Sopian HAS tersebut, pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum atau mempolisikan apabila tidak ada etikat baik dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangannya.
Pewarta: Alex