DUMAI (Harian.co) — Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024 dan sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis shabu yang diamankan aparat kepolisian jajaran Polda Riau tersebut berinisial MP alias IV (37) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur dan kini berdomisili di Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

MP alias IV (37) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 6 paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor ±0,90 Gram, 1 buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet, seperangkat alat hisap Shabu atau Bong dan 1 unit handphone android merk Realme warna biru.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, tim opsnal sat res narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria warga Kecamatan Bukit Kapur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis shabu disekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap MP alias IV (37) saat sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Rabu 24 Juli 2024 sore.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini MP alias IV (37) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (27/07/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine MP alias IV (37) terbukti positif methamphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.

"Tersangka MP alias IV (37) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MP alias IV (37) akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin.

(*)