PEKANBARU (Harian.co) — Polisi menangkap Febri Irawan (32), perampok BRI Link Jalan Seminai Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kaki pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya PT Petroflexx Prima Daya, Jumat (16/08/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

'"Kita lakukan penindakan di tempat kerjanya. Bersangkutan bekerja di PT PPD, sebagai sekuriti atau satpam," ujar Asep didampingi Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto.

Asep menjelaskan modus pelaku melakukan perampokan. Sebelum beraksi, pelaku sudah satu bulan memantau BRI Link, Jalan Seminai.

"Pelaku selama satu bulan memantau lokasi," kata Asep.

Asep menjelaskan pada Minggu (11/08/2024), pelaku berangkat dari rumahnya di Perawang, Siak, menuju BRI Link di Seminai. Pelaku  mengenakan kaos Polantas (Polisi Lalu Lintas), yang dilapisi jaket, celana dan sepatu PDL menyerupai seragam Polri.

"Begitu mendekati BRI Link, pelaku membuka jaket, dan sudah menggunakan masker. Sekitar satu setengah jam, berkomunikasi dengan pegawai BRI Link kalau akan menerima pengiriman uang dari temannya," jelas Asep.

Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku masuk ke Kantor BRI Link, Jalan Seminai. Dia melakukan kekerasan dengan ancaman sebilah pisau dan mengambil uang di laci kantor senilai Rp72.690.000.

Pengakuan pelaku, baju kaos Polantas warna putih yang digunakannya didapat dari mantan pacarnya semasa SMA.

"Saat ini masih kita dalami," ungkap Asep.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa baju kaos putih bertuliskan Polantas, satu jaket warna hitam, helm warna merah, sepatu PDL warna hitam, celana warna coklat, satu bilah pisau.

Polisi juga menyita uang sisa hasil perampokan sebesar Rp34 juta. Selain itu, rekening Bank Mandiri yang berisi uang Rp12 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Asep.

(*)