DUMAI (Harian.co) — Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan RD Alias R (28), warga Kelurahan Ratu Sima yang diduga memiliki dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi. Minggu, (25/08/2024), sekira pukul 00.15 WIB.

Pria pengangguran dan tamatan SMK tersebut berhasil diamankan oleh tim Sat Res Narkoba saat sedang berada di sekitaran rumah terduga.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M. Sodikin menerangkan, penangkapan terduga merupakan hasil dari pengembangan dari informasi masyarakat yang didapatkan oleh tim Res Narkoba.

"Bermula pada pertengahan Bulan Agustus tahun 2024 Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki barang narkotika dan sering melakukan transaksi jual beli barang Narkotika disekitar TKP, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut hingga pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 WIB, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai, melihat terduga sedang berdiri di pekarangan depan rumah, lalu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Terduga", ujarnya.

Meski ada percobaan penghilangan alat bukti yang dilakukan oleh terduga, namun tim Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan barang yang diduga merupakan pil ekstasi dari Pot Bunga.

"Saat tim melakukan penggeladahan badan terhadap terduga, tim tidak menemukan barang bukti, lalu Tim Opsnal didampingi oleh Ketua RT melakukan pencarian barang bukti dimana terduga terlihat membuang sesuatu, dan tidak lama kemudian di sekitar Pot bunga ditemukan bungkusan plastik obat transparan yang di dalamnya berisi 5 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi," tambahnya.

Saat ini RD Alias R sudah diamankan di Polres Dumai guna pengembangan lebih lanjut, turut serta diamankan bukti tambahan berupa 1 helai plastic obat transparan dan 1 unit Handphone berwarna hitam.

(*)