DUMAI (Harian.co) — Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil mengamankan RC alias R (42), yang diduga bertindak sebagai pengedar narkoba jenis shabu di salah satu kontrakan yang berada di Kecamatan Dumai Kota, (06/08/2024).

Pada penggerebekan kali ini, turut serta diamankan tujuh paket diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu, satu helai plastik klip, satu helai baju koko lengan pendek warna hitam dan satu unit handphone android merk OPPO warna hitam.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut.

Kasat Res Narkoba mengatakan, penggerebekan yang dilakukan ini merupakan hasil pengembangan yang didapatkan dari informasi masyarakat yang sudah resah atas aktifitas yang dilakukan oleh RC.

"Pada penggerebekan kali ini, tim kami berhasil mengamankan lebih kurang 1,24 Gram Narkoba jenis sabu-sabu dari terduga pelaku," ujar AKP M. Sodikin.

Untuk kepentingan penyidikan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan tamatan SMP ini sudah diamankan di Mapolres Kota Dumai.

Terduga turut diancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita akan terus dalami dan akan terus melakukan pengembangan terkait darimana barang haram tersebut bisa didapatkan oleh RC," tambah M. Sodikin.

(*)