PEKANBARU (Harian.co) — Tim Kesamsatan kembali melaksanakan operasi gabungan tertib pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi di Provinsi Riau, pada Selasa, (20/08/2024).

Adapun dua lokasi yang telah ditentukan yakni berada di wilayah kerja Samsat Perawang, Kabupaten Siak. Kemudian di wilayah kerja Samsat Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Kegiatan yang digagas oleh Bapenda Propinsi Riau itu, melibatkan pemangku kepentingan terkait. Di antaranya jajaran Satlantas, petugas Jasa Raharja, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.  

Untuk kegiatan di Perawang dilaksanakan di Jalan Raya Perawang Kilometer 5, tepatnya di depan Taman Motuyoko Perawang. Di lokasi itu, ratusan kendaraan terjaring razia, mulai dari yang mati pajak kendaraan, tidak memiliki surat kendaraan yang sah.

Kemudian, adapula sejumlah pengendara yang terjaring razia lantaran tidak menggunakan helm. Petugas di lokasi juga menindak berbagai pelanggaran lainnya. 

Kepala UPT Bapenda Samsat Perawang, Ikhsan Aditya,  mengatakan, bahwa operasi ini menargetkan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. 

"Kepada para pelanggar tersebut dikenakan sansi tilang, penahanan STNK, juga penahanan kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, Ratusan kendaraan berhasil dijaring," ujar Ikhsan didampingi, Aipda Dedy Satria dari Satlantas.

Sementara, Kepala PT Jasa Raharja Riau, Hasjuddin diwakili Kabag Operasional, Rulo Ulih Toto Surbakti menyampaikan dukungan penuh atas kegiatan tersebut. Menurutnya operasi tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Kami memastikan kehadiran  kehadiran petugas Jasa Raharja pada setiap kegiatan operasi gabungan. Upaya penindakan hukum di lapangan menjadi salah satu program dalam peningkatan kepatuhan Masyarakat," tegas Rulo didampingi Humas Jasa Raharja, Arridho.

Selain itu, Jasa Raharja juga ingin memastikan keterjaminan dan perlindungan terhadap korban kecelakaan, karena santunan kecelakaan dari Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ bersamaan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

(*)