DUMAI (Harian.co) — Sebanyak 779 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Dumai memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024, Sabtu (17/08/2024).

WBP Penerima Remisi Umum II sebanyak 18 orang, 13 orang diantaranya langsung di bebaskan setelah kegiatan di laksanakan. Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Walikota Dumai, H. Paisal, kepada 3 orang perwakilan WBP secara simbolis.

Remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk mereka agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.

Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

(*)