ROKAN HILIR (Harian.co) — Sopian HAS alias Haji Sopian melalui Penasehat Hukum (PH) kantor hukum S. Toto-Salim & Partners yang beralamat di Jalan Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih resmi membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan PH pada hari ini, dan akan menempuh jalur hukum, karena saya keberatan dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan sepadan diatas satu lembar SKGR Desa Sekeladi dengan Reg. No.234/SKGR-S/VI/2011 yang kepemilikan pihak pertama Samin dan pihak kedua Sukadi dan pada masa itu dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Penghulu Murni tertanggal 23 Juni 2011," ucap H. Sopian HAS didampingi Muzakir, Kamis (08/08/2024).

Sopian HAS dalam keterangannya kepada wartawan, meskipun ia sudah berusia lanjut, H. Sopian HAS tidak pernah lupa cara menggoreskan tanda tangannya dengan benar tanpa melupakan ciri khasnya.


"Tujuan membuat laporan pada hari ini juga, agar dikemudian hari jangan ada lagi korban-korban yang mengalami hal yang sama seperti saya, dan saya berharap kepada penegak hukum agar segera memproses perkara ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Sopian HAS yang akrab disapa Haji Sopian.

Pelaporan ini berawal dari adanya surat pernyataan pencabutan dan pembatalan surat keterangan kepemilikan tanah No: 008/SPP-SKT/S/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 oleh Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri terhadap surat tanah milik Helmi.

Diketahui, penyebab pembatalan surat tanah milik Helmi tersebut dikarenakan adanya surat ganda, sayangnya surat satu lembar SKGR Desa Sekeladi dengan Reg. No.234/SKGR-S/VI/2011 yang kepemilikan pihak pertama Samin dan pihak kedua Sukadi tersebut tidak dikroscek terlebih dahulu keabsahannya.

Terpisah, Saro Toto Nafo Hulu, SH bersama rekannya Muhammad Salim, SH mengatakan, "Perkara ini telah kita tangani dan telah membuat laporan resmi ke Polres Rokan Hilir dan juga sudah mengirimkan tembusan laporan ke Kabag Wasdik Polda Riau, kita akan menempuh upaya-upaya hukum berdasarkan bukti-bukti yang telah kita terima," kata Toto.

Ia juga menduga ada jaringan mafia tanah atau jaringan mafia pemalsuan dokumen yang sudah teroganisir.

"Kita juga menduga, terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Sopian HAS alias Haji Sopian ini, ada jaringan mafia tanah atau jaringan mafia pemalsuan dokumen yang sudah teroganisir," lanjut Toto.

Pihaknya berharap, agar penegak hukum khususnya kepolisian Rokan Hilir untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut serta dengan segera memanggil pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Pewarta: Alex