BANDUNG (Harian.co) — Pilkada hakikatnya sebuah kontestasi politik dalam memperebutkan posisi atau jabatan politik sebagai kepala daerah. Pilkada juga  merupakan suatu proses rekrutmen politik untuk mencari kandidat terbaik yang dinilai mampu membawa kemajuan bagi daerahnya.

"Tidak hanya kemajuan pembangunan fisik saja, tetapi juga kesejahteraan mental spiritual bagi seluruh rakyatnya. Para calon kepala daerah akan diseleksi dan ditentukan oleh rakyat secara langsung pada saat pemungutan suara," ungkap Konsultan Politik Dede Farhan Aulawi di Bandung, Minggu (08/09/2024).

Hal tersebut ia sampaikan ketika dirinya memenuhi undangan sebagai narasumber politik oleh DPC Partai Gerindra kabupaten Bandung. Pada kesempatan ini dirinya menyampaikan paparan terkait 'Strategi Pemenangan Pilkada Melalui Marketing Politik dan Personal Branding'. 

Menurutnya, di Indonesia pilkada diselenggarakan pertama kali pada tanggal 01 Juni 2005 yang merupakan ketetapan dari UU No. 32 tahun 2004 yang tercantum pada pasal 56 ayat 1 yaitu "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil" yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kontestan pasti ingin menang. Oleh karenanya mereka membentuk tim sukses, menggerakkan mesin partai pengusung dan pendukung, membentuk relawan serta jaringan politik lainnya.

Hal ini dinilai wajar karena untuk meraih kemenangan harus berdasar pada kerja keras, cerdas dan ikhlas.

Disamping itu, tentu harus merumuskan strategi dan langkah-langkah taktis menuju kemenangan. Disinilah Marketing Politik dan Personal Branding' banyak digunakan sebagai strategi pemenangan pemilu/ pilkada.

"Strategi secara umum adalah suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana tujuan tersebut dapat di capai. Sementara strategi politik merupakan strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan politik. Jadi strategi politik adalah keputusan tentang tindakan yang dijalankan guna mencapai tujuan politik," imbuhnya.

Dalam konteks pemilu, strategi merupakan cara yang digunakan untuk memenangkan pasangan calon yang diusung. Agar dapat memenangkan kandidat dalam pemilu, sedapat mungkin partai politik harus menargetkan jumlah suara yan akan melampaui suara pasangan calon lainnya, kemudian penetapan strategi digunakan untuk menganalisa kekuatan dan potensi suara yang akan diperoleh dari setiap wilayah pemilihan serta mengetahui metode pendekatan yang paling efektif dan efisien terhadap pemilih, karena setiap daerah pemilih harus mengunakan strategi dan pendekatan yang berbeda-beda.

"Peranan Partai Politik diakui memiliki posisi strategis tidak hanya karena sebagai alat penguasaan jabatan publik yang sesuai dengan prinsip demokrasi, melainkan juga keberadaan parpol adalah sebuah keniscayaan demokrasi. Sebuah koalisi harus menyusun strategi yang sesuai dengan aktivitas para aktor dan partner koalisi," tambahnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa setiap partai politik, gabungan partai politik, tim pemenangan pastilah mempunyai suatu tujuan yang ingin dicapai. Untuk mencapai tujuan itu, tentu dibutuhkan sebuah strategi yang jitu.

Strategi merupakan seni dan ilmu menggunakan, mengembangkan, kekuatan-kekuatan (baik ideologi, politik, sosial budaya, ataupun hukum) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Strategi adalah rencana cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus dan saling berhubungan dalam hal waktu dan ukuran. Strategi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh sesuatu yang ingin dicapai, atau proses penentuan rencana dari seorang pemimpin puncak atau ketuanya yang bertujuan pada jangka panjang, serta disertai dengan penyusunan suatu cara atau upaya agar tujuan tersebut dapat tercapai.

Hasil dari penetapan strategi yang ditetapkan bersama pertama yaitu memperkuat dan memberikan arahan kepada ranting-ranting kepengurusan dan sayap partai baik itu kabupaten, kecamatan, dan sampai ke desa.

Dalam marketing politik, ada yang namanya strategi defensif dan ofensif. Strategi Defensif bisa dilakukan dengan melakukan konsolidasi partai agar tidak terjadinya miss komunikasi dalam menghadapi pemilihan kepala daerah. Termasuk konsolidasi pengurus partai koalisi agar pengurus partai atau pun basis partai tidak beralih dukungan kepada partai lain, yang kemudian untuk merapatkan kembali barisan-barisan pendukung militan partai agar tetap solid.

Di samping itu, juga melakukan pemetaan basis masa untuk mengidentifikasi karakteristik yang spesifik dan jelas, sehingga memudahkan untuk menentukan program yang ingin disampaikan, dan lagi saat memilih menentukan sasaran, akan menemukan peluang yang sangat luas dan beranekaragam, sehingga perlu menetapkan dengan cermat dalam menentukan sasaran.

Maka membutuhkan serangkaian definisi terhadap serangkaian yang harus dirumuskan, sehingga mempunyai tujuan dan sasaran yang jelas.

Sementara itu, dalam Strategi Ofensif ada yang disebut push marketing, pull marketing, dan pass marketing. Push Marketing (Mendorong Pemasaran) dilakukan dengan kegiatan kampanye politik secara langsung seperti melakukan pertemuan akbar, pengadaan pertandingan olahraga antar kecamatan dan diskusi terbuka di beberapa tempat.

Pull Marketing (Trik Pemasaran) adalah  aktivitas politik dengan memanfaatkan media massa, memperkenalkan dan mensosialisasikan kandidat kepada masyarakat melalui media massa. Dan menyebar visi misi melalui media massa. Dalam hal ini mensosialisasikan kandidat kepada masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

Lalu Pass marketing (Lulus Pemasaran) dilakukan penyampaian produk politik kepada influencer group atau pihak-pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat.

Berbagai pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat memiliki nilai strategis bagi kandidat, sebab dengan adanya daya pengaruh para tokoh tersebut dapat meneruskan pesan-pesan politik yang disampaikan kandidat kepada masyarakat atau komunitasnya. 

Strategi pass marketing dilakukan dengan menjalin hubungan politik dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Tidak lupa juga melakukan Personal Branding kandidat. Personal branding adalah suatu proses membangun dan mengelola citra atau reputasi kandidat kepala daerah guna  memperkenalkan diri kepada masyarakat di daerahnya. Baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Jadi jangan over confidence atau terlalu percaya diri merasa sudah dikenal.

"Dalam memahami proses membangun personal brand bisa mengunakan 9  komponen, yaitu value, skill, behavior, total look, uniqueness, authentic, achievement, strength, dan goal. Networking merupakan Personal branding yang kuat membantu memperluas jaringan profesional seseorang. Jaringan yang luas dan berkualitas dapat memberikan berbagai peluang, termasuk menarik simpati agar masyarakat menjatuhkan pilihan politiknya pada kandidat yang diusung. Personal branding merupakan proses pembentukan citra diri dimata orang lain terhadap aspek-aspek yang dimiliki seseorang. Promosi diri ini meliputi kepribadian, pencapaian yang telah diraih, bakat dan minat yang dimiliki oleh kandidat," pungkas Dede.

(*)