PEKANBARU (Harian.co) — Sopir mobil Honda Mobilio BM 1463 ZG Rizky Saputra, ditetapkan sebagai tersangka akibat menabrak truk memuat LPG di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) Kilometer 44/400 Jalur B, sekitar pukul 09.21 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak, sesuai Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Betul sopir mobil Honda Mobilio ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Siak, AKP Fandri, Jumat (13/09/2024).
Untuk proses selanjutnya, Rizky Saputra, saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Siak.
Penetapan Risky sebagai tersangka setelah menyebabkan tiga penumpang bernama Revi Brita (31), Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45) tewas, akibat mobil yang disopiri Rizky menabrak truk Mitsubishi LPG BM 9689 OU.
Selain ketiga orang tersebut, pria bernama Arif Novtryattra (35), juga merupakan penumpang mobil tersebut.
Peristiwa lakalantas maut tersebut terjadi pada Senin (09/09/2024) sekitar pukul 09.21 WIB. Awalnya, mobil Honda Mobilio yang dikemudikan tersangka datang dari gerbang Tol Bhatin Solapan tujuan Pekanbaru.
Setibanya, di lokasi Rizky tiba-tiba merasakan kantuk sesaat (Mikrosleep) dan langsung menabrak truk tangki LPG di depannya.
Akibat benturan keras tersebut menyebabkan Revi Brita (31), Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45) tewas karena sejumlah luka serius.
Kemudian, setelah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak mendatangi lokasi dan melakukan tes urin. Disebutkan ke lima orang didalam minibus positif narkoba oleh tim medis yang melakukan pemeriksaan.
Setelah itu, penyidik Satlantas Polres Siak menetapkan Rizky Saputra ditetapkan sebagai tersangka.
Fandri mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana sopir tersebut mendapatkan narkoba.
Kronologisnya kejadiannya berawal saat Honda Mobilio yang dikemudikan Rizky Saputra masuk ke jalur tol melalui gerbang Tol Bhatin Solapan dengan tujuan Kota Pekanbaru.
Saat itu, mobil yang dikemudikan Rizky membawa penumpang bernama Arif Novtryattra (35), Revi Brita (31), Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45).
Setelah memasuki tol, mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan sesampainya di TKP. Diduga sopir mengalami microsleep (tertidur sesaat) hingga menabrak truk yang dikendarai Ramayanto (45).
"Penyebab kecelakaan disebabkan sopir mobil Honda Mobilio diduga mengalami microsleep, sehingga menabrak bagian belakang truk Mitsubishi LPG yang melintas di lajur kiri," jelas Kasat PJR Polda Riau Kompol Indra Lukman Prabowo.
Setelah kejadian, Revi Brita, Heriyanto, dan Jummi Hariady langsung tewas ditempat karena mengalami luka serius. Sementara itu, Arif Novtryattra, penumpang lainnya mengalami luka ringan.
"Hasil tes urine oleh tim medis, kelima sopir minibus dan 4 penumpangnya terindikasi positif narkoba," terang Indra.
(*)