Foto: Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal. |
PEKANBARU (Harian.co) — Hingga hari enam kampanye Paslon Kepala Daerah di Riau, Bawaslu belum melihat adanya pelanggaran.
"Kalau pelanggaran berdasarkan pengamatan Bawaslu belum ada selama pelaksanaan kampanye," kata ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Selasa (01/10/2024).
Namun jelasnya, ada laporan masyarakat yang diterima Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye.
"Baru sebatas informasi dugaan pelanggaran kampanye, namun informasinya belum secara detail disampaikan," ujarnya.
Umumnya, lanjut Alnof, dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu terjadi di Kabupaten dan materinya adalah dugaan politik uang.
"Semacam money politic lah," ucapnya.
Alnof mengaku, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mendalami laporan dugaan politik uang tersebut.
Kemudian, kata dia, jika terbukti ditemukan pelanggaran akan diberi tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk mencegah politik uang, Bawaslu sudah mengingatkan kepada para Paslon kepala daerah, bahwa pemberian uang kepada peserta kampanye tidak dibolehkan yang boleh itu dalam bentuk barang seperti tutup kepala, cangkir, baju kaos dan lainnya yang kalau dirupiahkan paling banyak Rp100 ribu per orang," tutupnya.
(*)