JAKARTA (Harian.co) — Melalui program ini, Kemendagri berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dan mendorong pembangunan di tingkat desa.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau Kemendagri memiliki peranan penting dalam struktur pemerintahan. Kementerian ini bertugas mengelola berbagai aspek dalam negeri dan berada langsung di bawah pengawasan presiden.
Dipimpin oleh Tito Karnavian sejak 23 Oktober 2019, Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian yang diakui secara konstitusi berdasarkan UUD 1945, bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan.
Dengan status yang tidak bisa diubah atau dibubarkan oleh presiden, Kemendagri menjadi lembaga yang stabil dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga berperan sebagai pelaksana tugas kepresidenan dalam situasi darurat, mengambil alih posisi presiden dan wakil presiden jika keduanya tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia untuk bergabung dalam Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Melalui program ini, Kemendagri berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dan mendorong pembangunan di tingkat desa dengan merekrut Pendamping Kecamatan.
Posisi ini sangat krusial dalam mendukung pelaksanaan program-program di lapangan, dengan imbalan gaji menarik sebesar Rp 3 juta per bulan bagi para pelamar.
Apa Itu Program P3PD?
Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan kapasitas pemerintahan di tingkat desa.
Dengan penekanan pada pembangunan berkelanjutan, P3PD bertujuan menciptakan sinergi antara pemerintah kecamatan dan desa dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.
Dalam hal ini, Pendamping Kecamatan berfungsi sebagai penghubung yang mengaitkan kedua entitas tersebut, memastikan bahwa implementasi di lapangan berlangsung dengan efektif dan efisien.
Pendamping Kecamatan
Peran Pendamping Kecamatan dalam Program P3PD
Pendamping Kecamatan memiliki peranan yang sangat vital dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program P3PD.
Mereka bertanggung jawab atas berbagai tugas yang meliputi pengelolaan kegiatan dan administrasi keuangan, yang semuanya bertujuan untuk mencapai hasil yang optimal.
Tugas Utama Pendamping Kecamatan
- Pengelolaan Kegiatan: Pendamping Kecamatan bertugas untuk mengatur dan memfasilitasi semua kegiatan terkait program P3PD di tingkat kecamatan. Tugas ini mencakup koordinasi dengan berbagai pihak agar setiap kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Administrasi Bantuan: Mereka juga bertanggung jawab dalam mengelola administrasi Bantuan Operasional Rumah Bersama Kecamatan. Hal ini meliputi perencanaan penggunaan dana yang akan diajukan untuk pencairan, sehingga setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan.
- Fasilitasi Diskusi: Pendamping Kecamatan juga memfasilitasi diskusi antara aparat kecamatan dan anggota rumah bersama. Diskusi ini bertujuan untuk merencanakan penggunaan dana secara efektif dan efisien.
- Pelaporan Kegiatan: Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
- Pengawasan Program: Pendamping diharapkan untuk mengelola dan memanfaatkan dashboard kecamatan guna memantau jalannya program. Pengawasan yang baik akan membantu dalam mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul.
- Konsolidasi dengan Tenaga Pendamping: Melakukan konsolidasi dengan Tenaga Pendamping P3PD-1D Provinsi sangat penting untuk memastikan koordinasi yang efektif. Hal ini akan mendukung kelancaran pelaksanaan program di tingkat kecamatan.
- Laporan Bulanan: Penyampaian laporan bulanan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memantau kemajuan program. Laporan ini menjadi alat evaluasi untuk menilai sejauh mana program berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Dengan melaksanakan semua tugas ini, Pendamping Kecamatan berkontribusi secara signifikan terhadap keberhasilan program P3PD, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
Informasi Pendaftaran dan Lokasi
Lokasi Penempatan Kerja
Kesempatan kerja ini tersedia di berbagai kecamatan di seluruh Indonesia.
Untuk melihat daftar lengkap lokasi penempatan, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Dalam Negeri.
Syarat dan Kualifikasi Pelamar
- Warga Negara Indonesia yang berkomitmen untuk memajukan desa.
- Memahami kondisi geografis dan budaya lokal serta berdomisili di kecamatan yang dilamar.
- Pendidikan minimal Diploma dari semua jurusan, dengan prioritas pada bidang sosial atau ekonomi.
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang pemberdayaan atau pendampingan masyarakat.
- Kemampuan komunikasi interpersonal yang baik sangat diutamakan.
- Tidak sedang terikat kontrak dengan program pemerintah lainnya.
Berkas Lamaran yang Diperlukan
- Daftar riwayat hidup.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Fotokopi KTP.
- Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar).
Cara Melamar
Bagi yang berminat pada posisi ini, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan berikut:
Link Daftar
Sumber: Merdeka.com