ROKAN HILIR (Harian.co) — Kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian Has (71) warga Manggala Sakti, Tanah Putih, Rohil terkait sempadan tanah yang diduga dilakukan terlapor Samin sejauh ini masih dalam pemeriksaan saksi di Mapolres Rokan Hilir (Rohil).

Ketiga saksi yang telah diambil keterangannya, yaitu anak korban bernama Muzakir SE dan dua saks lainya Helmi dan Ingatan alias Alex. Mereka (saksi,red) telah memberikan keterangan di depan penyidik, Jumat (25/10/2024).

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri dan mantan Penghulu Sekeladi Murni dalam kasus ini, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang mendalami kasus dan mengumpulkan keterangan saksi.

Menurut Kapolres, dari keterangan saksi dan data yang didapatkan tim penyidik, pihaknya akan memanggil semua yang terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tersebut.

"Ya, kalau terlibat semua kita panggil. Siapa pun yang terlibat, baik itu pejabat maupun masyarakat. Pokoknya sekarang ini kita masih mendalami kasus dan pemeriksaan saksi," kata AKBP Isa Imam Syahroni kepada riautime.com.

Sedangkan anak korban Muzakir SE kepada riautime.com mengatakan, bahwa awal mula terungkap dugaan pemalsuan tanda tangan terkait sempadan tanah atas nama orangtuanya Sopian Has alias H Sopian di dalam surat SKGR satu lembar dengan nomor register 234/SKGR-S/VI/2011 tertanggal 23 Juni 2011 atas nama pihak pertama Samin dan pihak kedua Sukadi. 

Muzakir melihat surat SKGR tersebut berbeda dengan surat SKGR biasanya. SKGR atas nama Samin ini hanya satu lembar saja. Diduga kuat SKGR tersebut palsu.

Karena format surat SKGR tersebut tidak seperti surat tanah SKGR yang dikeluarkan oleh Pj Penghulu Sekeladi pada tahun 2011, Murni. Malah surat SKGR tersebut identiknya seperti format surat SKGR milik Kepenghuluan Menggala Sakti.  

Karena menurut Muzakir, dalam SKGR tersebut terdapat tulisan Dusun Menggala Sakti dan dihalaman pertama SKGR itu juga terdapat tanda tangan RT dan RW. Sedangkan di Kepenghuluan Sekeladi tidak ada terdapat Dusun Menggala Sakti. Begitu juga dalam surat SKGR tahun 2011 milik Kepenghuluan Sekeladi di halaman pertama tidak terdapat tanda tangan RT dan RW.

Muzakir juga menjelaskan, pada surat SKGR bernomor 234 atas nama Samin itu menggunakan KOP surat. Padahal sepengetahuan saksi ketahui di Kepenghuluan Sekeladi dalam mengeluarkan surat SKGR tidak pernah menggunakan KOP surat. Sedangkan di Kepenghuluan Menggala Sakti menggunakan KOP surat. 

Dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam surat SKGR tersebut, Muzakir menduga ada keterlibatan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri S.Pd dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Karena dijelaskan saksi, Pj Penghulu Sekeladi tersebut telah mengeluarkan surat pernyataan pembatalan surat tanah atas nama Helmi dengan cara tidak sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Yang lebih heran lagi kata Muzakir, surat putusan pernyataan Pj Penghulu Wahyu Sukri S.Pd dibuat mundur sembilan bulan. Namun ketika ditanya kenapa dibuat mundur hingga sampai sembilan bulan, Pj Penghulu Wahyu Sukri ini mengatakan, dia mau menjawab jika polisi yang bertanya ke dia.

Selain itu, saksi Muzakir menambahkan, pihaknya menduga dalam kasus ini juga ada keterlibatan mantan Pj Penghulu Sekeladi periode 2011-2015, Murni. Pasalnya, mantan Pj Penghulu Sekeladi ini telah menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000, yang berbunyi bahwa surat SKGR bernomor 234 itu benar surat yang ia keluarkan pada saat ia menjabat Pj Penghulu Sekeladi. 

"Akibat keputusan-keputusan yang diambil oleh Pj Penghulu tersebut telah merusak nama baik orangtua saya dan merugikan banyak orang. Seharusnya sebelum mengambil keputusan, pihak Pj Penghulu harus melihat dan meneliti dulu, tidak sembarangan membatalkan surat tanah orang," ungkap Muzakir SE.***

Sumber: Riautime.com