Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menyampaikan keterangan pers terkait pinjol, pada Kamis (17/8/2024).

PEKANBARU (Harian.co) — Banyaknya entitas gadai ilegal yang beroperasi di Pekanbaru menjadi sorotan serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau. Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso menegaskan bahwa OJK Riau memang memberikan perhatian khusus terhadap isu ini.

Bahkan, untuk melindungi konsumen, OJK juga telah melaksanakan berbagai langkah proaktif. Di antaranya, OJK bekerja sama dengan Polda Riau dan pihak terkait lainnya untuk menangani masalah tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin kepada OJK," kata Dio, Kamis (17/10/2024).

Dio juga menekankan bahwa semua gadai ilegal yang beroperasi saat ini diwajibkan untuk mendapatkan izin paling lambat tahun 2026.

Meskipun banyak yang beroperasi tanpa izin, Dio menyebutkan bahwa di Riau terdapat empat gadai swasta yang telah mendapatkan izin operasional, yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.

"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang telah memiliki izin resmi. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan yang dapat merugikan," pungkas Dio.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berupaya menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat.

Sementara itu, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan menambahkan bahwa hingga kini OJK terus menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman onile ilegal atau pinjol ilegal dan investasi ilegal.

Dalam periode Januari hingga Agustus 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Di Riau sendiri, OJK mencatat 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjaman ilegal," ungkap Elvira.

(*)