ROKAN HILIR (Harian.co) — Pihak Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) dinilai abai terhadap persoalan sengketa tanah di wilayahnya, Senin (21/10/2024).
Sikap abai itu dirasakan oleh warga yang status tanah miliknya dibatalkan oleh pihak Kepenghuluan Sekeladi tanpa adanya proses mediasi.
"Kita sudah pernah mencoba pergi ke kecamatan, waktu itu mereka meminta kita memasukkan surat permohonan, sudah kita buat, namun hingga sekarang tidak ada kejelasan," kata Muzakir yang mewakili pihak Helmi, Senin (21/10/2024).
Dijelaskan Muzakir, sebelumnya pihak kecamatan sudah pernah mengatakan bahwa akan melakukan mediasi usai perayaan HUT RI ke 79 kemarin.
"Tapi hingga sekarang kita tidak mendapatkan informasi lebih lanjut, sepertinya kita diabaikan," ujarnya kecewa dengan sikap pihak Kecamatan Tanah Putih.
Lebih lanjut, Muzakir juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan keberatan secara tertulis terhadap Pejabat Pemerintahan (Pj. Penghulu Sekeladi) yang mengeluarkan Keputusan sesuai dengan Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada Pasal 77 Ayat (4) yg berbunyi "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. "
Dilanjut Ayat (5) berbunyi "Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan".
Dan ayat (6) berbunyi "Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan".
dan ayat (7) berbunyi "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagimana dimaksud pada ayat (4).
Sementara itu, pihak Kecamatan Tanah Putih melalui Kasipem, Wan Fadilah ketika dimintai tanggapan mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke Kepenghuluan.
"Permasalahan sudah saya limpahkan pada penghulu untuk menyelesaikan pak," ujarnya via pesan WhatsApp, Senin (21/10/2024).
Ditempat terpisah, Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri mengatakan bahwa keputusan membatalkan surat milik Helmi yang dikeluarkan pada April 2023 lalu karena adanya laporan masyarakat atas lahan yang sama dengan tahun penerbitan 2011 yang dikeluarkan oleh Penghulu Sekeladi Murni.
"Jadi ada masyarakat membuat pengaduan diatas lahan yang sama dan penerbitannya di tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Penghulu Murni dan meminta untuk diselesaikan permasalahan tersebut karena surat ganda, jadi saya tidak mengambil keputusan tetapi saya konfirmasi lagi kepada penghulu lama (Murni-red), sempat 2 sampai 3 kali saya datang karena dusunnya Menggala IV dan singgah dirumah beliau dan saya minta keputusan apakah surat 2011 milik beliau yang mengeluarkan, setelah diperiksa oleh beliau, Penghulu lama (Murni-red) mengeluarkan surat pernyataan bahwasanya surat tersebut benar," kata Pj Penghulu Wahyu Sukri, Selasa (24/09/2024).
"Mungkin dari pihak Muzakir mengatakan adanya kejanggalan-kejanggalan karena surat satu lembar, tanda tangan sepadan nya tidak sama tentunya itu menjadi pertimbangan dari Penghulu Murni karena Penghulu Murni yang mengeluarkan pernyataan tersebut, jika benar atau tidaknya artinya penghulu Murni yang bisa mencocokkan dengan arsipnya waktu menjabat," tambah Wahyu Sukri.
Menurut Wahyu, pihaknya mengambil keputusan setelah adanya pertimbangan-pertimbangan dari pihak terkait seperti adanya surat pernyataan oleh penghulu lama (Murni-red) yang menyatakan bahwa surat no register 234 atas nama Samin tersebut adalah dia (Murni-red) yang mengeluarkan.
"Tentunya saya hanya bisa mengambil keputusan setelah adanya surat pernyataan dari penghulu Murni, bahwa surat no register 234 atas nama Samin sebagai pihak pertama dan Sukadi pihak kedua adalah benar Murni yang mengeluarkan, baru saya mengeluarkan keputusan untuk mencabut surat yang saya keluarkan pada tahun 2023 atas nama Helmi," tegas Wahyu.
Jika permasalahan ini sudah sampai ke pihak kepolisian itu lebih bagus, selaku Pemerintah Kepenghuluan Sekeladi pihaknya mendukung.
"Setelah saya mencabut surat Helmi yang saya keluarkan pada tahun 2023, saya minta untuk diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu, tapi sampai sekarang musyawarah tersebut ada kendala-kendala dan sudah sampai ke pihak kepolisian lebih bagus, karena lebih jeli, kami pihak Desa mendukung, nanti bisa kita ambil apa langkah-langkah kedepannya," tutup Wahyu Sukri.
Penerbitan Surat Pembatalan Dinilai tidak Prosedural
Untuk diketahui juga, sebelumnya diberitakan bahwa Penerbitan surat pernyataan pencabutan dan pembatalan surat keterangan kepemilikan tanah oleh Pj (Penjabat) Kepenghuluan Sekeladi Wahyu Sukri dinilai tidak prosedural.
Hal ini disampaikan Camat Tanah Putih melalui Kasi Pemerintah (Kasipem) Kecamatan Tanah Putih Wan Fadilah dikutip dari Harian.co beberapa waktu yang lalu.
Dikatakannya, berdasarkan kronologi yang didengarkannya melalui masyarakat yang melapor, menurutnya tindakan tersebut tidak prosedural.
Bahkan, pihaknya belum mendapatkan tembusan dari surat pembatalan kepemilikan tanah No: 008/SPP-SKT/S/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 oleh Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri.
"Kita juga baru mengetahui surat pembatalan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat yang surat tanahnya telah dibatalkan," kata Wan Fadilah, Selasa (30/07/2024) dilansir dari Harian.co.
Dijelaskannya, apabila ada permasalahan yang timbul di titik lahan yang sama sebaiknya dilakukan pemeriksaan legalitas surat yang mengajukan pembatalan.
Dan kita sarankan untuk menyurati Pj Penghulu Sekeladi terlebih dahulu, apabila tidak ada penyelesaian, selaku pembina ditingkat Kecamatan pihaknya akan mengambil alih.
Sementara itu, Helmi yang surat tanahnya telah dibatalkan oleh Pj Wahyu Sukri mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Pj Penghulu Sekeladi berdasarkan saran dari Sekcam dan Kasipem.
"Kita akan menyurati Pj Penghulu Sekeladi berdasarkan saran dari Sekcam dan Kasipem setelah kita berkoordinasi tadi," kata Helmi.
Di tempat yang sama, Muzakir selaku sepadan juga berencana melakukan hal yang sama, lantaran menurut Muzakir pihaknya merasa dirugikan atas keluarnya putusan Pj Penghulu Sekeladi yang telah membatalkan surat tanah sepadan milik Helmi.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, berdasarkan surat keputusan yang keluarnya secara ajaib dan instan tersebut menjadikan legalitas surat lahan yang dikuasainya menjadi dipertanyakan, dikarenakan di dalam surat tersebut saksi sepadannya ialah saudara Helmi.
Pasalnya surat lahan yang dikuasai oleh Muzakir merupakan surat keterangan sampai tingkat kecamatan yang ditanda tangani oleh Camat Tanah Putih tertanggal 07 Desember 2023.
Menurut informasi yang didapat dari Helmi dan Muzakir bahwasanya atas pengakuan Pj Penghulu Sekeladi kepada mereka, bahwasanya telah datang kepada Pj Penghulu Sekeladi atas nama Samin dan kawan-kawan yang merupakan bukan subjek dari objek lahan yang diklaim kepemilikannya melalui bukti satu lembar SKGR yang dikeluarkan oleh Desa Sekeladi dengan Reg. No.234/SKGR-S/VI/2011 yang dikeluarkan oleh Penghulu Murni tertanggal 23 Juni 2011.
Dugaan Tanda Tangan Palsu
Menariknya dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) nomor: 234/SKGR-S/VI/2011 yang diklaim kepemilikannya oleh Samin dan telah diganti rugi oleh Sukadi yang luasnya 24.500 M² tersebut ditemukan tanda tangan sepadan atas nama Sopian HAS yang diduga kuat telah dipalsukan.
Sopian HAS didalam surat pernyataannya yang ditandatangani diatas materai 10.000, pihaknya tidak pernah membubuhkan tanda tangan sepadan diatas surat SKGR nomor: 234/SKGR-S/VI/2011 yang hanya satu lembar dan pihaknya juga tidak pernah bersepadan dengan yang namanya Samin.
Berdasarkan surat pernyataan Sopian HAS tersebut, pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum atau mempolisikan apabila tidak ada etikat baik dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangannya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK ketika ditemui riautime.com mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dulu terhadap kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.
"Ya, kita akan melakukan penyelidikan dulu. Saya akan memanggil penyidiknya untuk menanyakan sejauh mana sudah proses kasus ini. Kalau memang nanti kasus ini harus kita proses di Polda, ya kita proses disini (Polda,red). Saya akan perintahkan anggota untuk secepat memproses kasus pemalsuan tanda tangan ini," ungkap Kombes Asep dikutip dari riautime.com.
Sumber: Targetnewz.com