ROKAN HILIR (Harian.co) — Tim penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Jumat (25/10/2024) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian Has (71) Warga Manggala Sakti, RT 01/RW 02, Tanah Putih, Rohil.

Ketiga saksi yang dimintai keterangan tersebut yaitu, Muzakir SE yang merupakan anak korban H Sopian Has, serta Helmi dan Ingatan alias Alex yang juga masih sanak famili korban.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, penyidik Brigadir Polisi (Brigpol) Dicky Wirian Lafari SH lebih mengarahkan ke pokok permasalahan, yaitu tentang tindak pidana pemalsuan tanda tangan H Sopian Has yang dilakukan oleh terduga Samin.

Dengan didampingi kuasa hukum, Eko Saputra SH MH ketiga saksi menceritakan awal mula terungkap adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan H Sopian Has tersebut.

Didepan penyidik, saksi Muzakir SE, Helmi dan Ingatan alias Alex menerangkan, bahwa awal mula diketahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terkait sempadan tanah atas nama orangtuanya Sopian HAS alias H Sopian di dalam surat SKGR satu lembar dengan nomor register 234/SKGR-S/VI/2011 tertanggal 23 Juni 2011 atas nama pihak pertama Samin dan pihak kedua Sukadi. 

Saksi melihat surat SKGR tersebut berbeda dengan surat SKGR biasanya. SKGR atas nama Samin ini hanya satu lembar saja. Diduga kuat SKGR tersebut palsu.

Karena format surat SKGR tersebut tidak seperti surat tanah SKGR yang dikeluarkan oleh Pj Penghulu Sekeladi pada tahun 2011, Murni. Malah surat SKGR tersebut identiknya seperti format surat SKGR milik Kepenghuluan Menggala Sakti.  

Karena menurut saksi Muzakir SE, dalam SKGR tersebut terdapat tulisan Dusun Menggala Sakti dan dihalaman pertama SKGR itu terdapat tanda tangan RT dan RW. Sedangkan di Kepenghuluan Sekeladi tidak ada terdapat Dusun Menggala Sakti di Kepenghuluan Sekeladi. Begitu juga dalam surat SKGR tahun 2011 milik Kepenghuluan Sekeladi di halaman pertama tidak terdapat tanda tangan RT dan RW.

Muzakir juga menjelaskan, pada surat SKGR bernomor 234 atas nama Samin itu menggunakan KOP surat. Padahal sepengetahuan saksi ketahui di Kepenghulu Sekeladi dalam mengeluarkan surat SKGR tidak pernah menggunakan KOP surat. Sedangkan di Kepenghuluan Menggala Sakti menggunakan KOP surat. 

Dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam surat SKGR tersebut, saksi Muzakir menduga ada keterlibatan Pj. Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri SPd dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Karena dijelaskan saksi, Pj Penghulu Sekeladi tersebut telah mengeluarkan surat pernyataan pembatalan surat tanah atas nama Helmi dengan cara tidak sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam  perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Yang lebih heran lagi kata Muzakir, surat putusan pernyataan Pj Penghulu Wahyu Sukri SPd dibuat mundur sembilan bulan. Namun ketika ditanya kenapa dibuat mundur hingga sampai sembilan bulan, Pj Penghulu Wahyu Sukri ini mengatakan, dia mau menjawab jika polisi yg bertanya ke dia.

Selain itu, saksi Muzakir menambahkan, pihaknya menduga dalam kasus ini juga ada keterlibatan mantan Pj Penghulu Sekeladi periode 2011-2015, Murni. Pasalnya, mantan Pj Penghulu Sekeladi ini telah menandatangani surat pernyataan bermatrai 10.000, yang berbunyi bahwa surat SKGR bernomor 234 itu benar surat yang ia keluarkan pada saat ia menjabat Pj Penghulu Sekeladi. 

"Akibat keputusan-keputusan yang diambil oleh Pj Penghulu tersebut telah merusak nama baik orangtua saya dan merugikan banyak orang. Seharusnya sebelum mengambil keputusan, pihak Pj Penghulu harus melihat dan meneliti dulu, tidak sembarangan membatalkan surat tanah orang," kata Muzakir SE.***

Sumber: Riautime.com